Repelita Jakarta - Pernyataan mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo yang menyebut revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 sebagai keinginan DPR yang mengada-ada menuai kritik tajam dari anggota legislatif.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mohammad Nasir Djamil, menegaskan bahwa sebuah produk undang-undang tidak mungkin dapat berjalan tanpa adanya kehendak baik dari pihak eksekutif maupun legislatif.
Saya tahu pembahasan itu akan bisa jalan kalau salah satu atau dua pihak setuju, kata Nasir Djamil di bilangan Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Februari 2026.
Rancangan undang-undang atau perubahan apa pun tidak akan bisa jalan kalau salah satunya tidak setuju, tegasnya menjelaskan mekanisme pembahasan sebuah regulasi.
Termasuk dalam pembahasan Revisi Undang-Undang KPK yang akhirnya bisa menjadi undang-undang tidak lepas dari persetujuan DPR dan pemerintah, dalam hal ini Joko Widodo saat masih menjabat sebagai presiden.
Jadi sebenarnya apa yang disampaikan Pak Jokowi itu sesuatu mengada-ada, bahkan cenderung lupa dengan apa yang pernah dia lakukan, ujarnya menanggapi pernyataan mantan kepala negara.
Nasir Djamil kembali menegaskan bahwa Jokowi selaku presiden pada masa itu tidak mungkin tidak mengetahui dan tidak menyetujui hingga akhirnya undang-undang KPK tersebut resmi disahkan.
Jadi kalau Pak Jokowi pada waktu pembahasan tidak setuju, maka enggak bisa jalan itu barang, tuturnya menggambarkan betapa pentingnya peran presiden dalam proses legislasi.
Ia menambahkan bahwa sekalipun Jokowi membantah telah menandatangani draf Rancangan Undang-Undang KPK pada tahun 2019 lalu, regulasi yang berlaku menyatakan bahwa RUU tersebut akan tetap sah dalam waktu 30 hari kemudian.
Oleh karena itu sekali lagi memang apa yang disampaikan oleh Pak Jokowi itu sesuatu yang dalam pandangan saya absurd juga, pungkas anggota Komisi III DPR tersebut mengkritik pernyataan presiden ketujuh RI.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

