![]()
Repelita Surabaya - Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim mulai mengusut tuntas kasus penambangan emas tanpa izin di berbagai wilayah dengan melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Kamis 19 Februari 2026.
Tim penyidik melakukan penggeledahan di Surabaya serta dua tempat di Nganjuk Jawa Timur yang diduga menjadi pusat penampungan pengolahan serta pemurnian emas hasil aktivitas penambangan ilegal.
Pengusutan ini berawal dari laporan analisis transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait perputaran dana jual beli emas dari tambang tanpa izin yang mencapai nilai Rp 992 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penanganan kasus ini difokuskan pada dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa kegiatan bersama-sama dalam menampung mengolah memurnikan mengangkut serta menjual emas hasil penambangan tanpa izin.
Pengungkapan perkara tersebut didasarkan pada hasil analisis PPATK mengenai transaksi mencurigakan yang melibatkan toko emas serta perusahaan pemurnian emas yang mengekspor ke luar negeri dengan menggunakan bahan baku emas yang diduga berasal dari penambangan ilegal.
Dalam tahap awal penyidikan tim kepolisian menelusuri jejak penambangan emas tanpa izin yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat sebagai salah satu fokus utama.
Sebelumnya di wilayah Kalimantan Barat telah dilakukan penindakan hukum yang berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Pontianak terkait transaksi jual beli emas dari penambangan ilegal selama periode 2019 hingga 2025 dengan nilai mencapai Rp 25,8 triliun.
Putusan Pengadilan Negeri Pontianak tersebut menjadi dasar bagi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus untuk melanjutkan penyidikan baru termasuk pengungkapan aspek tindak pidana pencucian uang yang terkait.
Dari penggeledahan di Jawa Timur penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen surat bukti elektronik uang tunai serta bukti lain yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang dan tindak pidana asalnya.
Pengusutan kasus ini akan terus dilanjutkan hingga penetapan tersangka dengan komitmen penuh dari tim penyidik untuk memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan keuangan negara serta menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.
Tim penyidik juga akan terus berkoordinasi serta berkolaborasi dengan PPATK guna menelusuri lebih mendalam transaksi keuangan yang terkait dengan perkara penambangan emas tanpa izin ini.
Pada akhir Januari 2026 PPATK mengungkap bahwa perputaran dana dari transaksi emas ilegal di Indonesia mencapai Rp 992 triliun selama periode 2023 hingga 2025.
Dalam periode yang sama PPATK juga menemukan total transaksi hasil penambangan emas tanpa izin mencapai Rp 185 triliun yang menjadi nilai terbesar sebagai tindak pidana asal dalam penelusuran pencucian uang sepanjang tahun 2025.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Kamis 29 Januari 2026 menyatakan bahwa penambangan emas tanpa izin terjadi di berbagai wilayah termasuk Papua Kalimantan Barat Sulawesi Sumatera Utara Jawa serta pulau-pulau lainnya.
Selain itu ditemukan aliran emas hasil penambangan ilegal yang mengalir ke pasar luar negeri dengan total nilai transaksi terkait mencapai Rp 185,03 triliun dan perputaran dana sebesar Rp 992 triliun.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

