
Repelita Jakarta - Idja Latuconsina dalam analisis mendalam yang direpost Muhammad AS Hikam mengkritik isi perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 dan berjudul Agreement on Reciprocal Trade.
Idja Latuconsina menilai dokumen setebal 45 halaman itu jauh lebih dari sekadar pengaturan tarif dan pembelian barang melainkan memuat komitmen geopolitik serta regulasi domestik yang merugikan kedaulatan nasional Indonesia.
Menurut Idja Latuconsina perjanjian ini mewajibkan Indonesia menyelaraskan diri dengan sanksi serta pembatasan perdagangan Amerika Serikat terhadap negara ketiga melalui mekanisme equivalent restrictive effect serta mengikuti entity list dan sanctions list AS tanpa hak veto.
Idja Latuconsina menyoroti klausul konsultasi tentang pemasok teknologi komunikasi termasuk 5G dan 6G yang memberikan Amerika Serikat pengaruh mendekati hak veto atas infrastruktur digital strategis Indonesia.
Idja Latuconsina mengkritik komitmen belanja wajib senilai 33 miliar dolar Amerika yang mencakup kuota impor jagung kedelai gandum daging sapi kapas etanol apel jeruk anggur hingga 50 pesawat Boeing tanpa kewajiban balik dari Amerika Serikat.
Menurut Idja Latuconsina ketentuan satu arah ini bertentangan dengan upaya swasembada pangan nasional karena memaksa impor komoditas yang sama dari Amerika Serikat yang mendapat subsidi besar melalui US Farm Bill.
Idja Latuconsina menyatakan perjanjian ini menutup kemungkinan digital services tax revenue sharing dengan media lokal serta kewajiban data localization dan technology transfer bagi platform Amerika Serikat.
Idja Latuconsina menilai regulasi domestik seperti sertifikasi halal BPOM karantina serta TKDN diatur ulang agar sesuai standar Amerika Serikat termasuk pengakuan otomatis marketing authorization FDA dan FSIS.
Idja Latuconsina menyoroti pasal paling mengkhawatirkan yaitu ketentuan Amerika Serikat boleh membatalkan seluruh perjanjian jika Indonesia membuat kesepakatan baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan esensial AS.
Menurut Idja Latuconsina perjanjian ini tidak benar-benar reciprocal karena Indonesia memberikan komitmen konkret sementara Amerika Serikat hanya memberikan janji pertimbangan serta tarif yang masih jauh di atas rata-rata WTO.
Idja Latuconsina mempertanyakan mengapa keputusan sebesar ini yang memengaruhi kedaulatan geopolitik pangan digital dan regulasi domestik dibuat tanpa diskusi publik mendalam serta debat di parlemen.
Idja Latuconsina menyimpulkan bahwa perjanjian ini mengubah posisi Indonesia dari negara berdaulat menjadi pihak subordinat dalam hubungan dagang dengan Amerika Serikat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

