Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Pengacara Roy Suryo Sebut Ada Upaya Otoritas Menutupi Ijazah Jokowi, Siapa?

Pengacara Roy Suryo Sebut Ada Upaya Otoritas Menutupi Ijazah Jokowi, Siapa?

Repelita Jakarta - Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengungkapkan adanya upaya dari pihak otoritas untuk menutup-nutupi ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan ini disampaikan dalam program Interupsi bertajuk 'Dari Ijazah Digugat, hingga Isu Daulat Rakyat' yang ditayangkan iNews pada Kamis, 12 Februari 2026.

Gafur menegaskan bahwa sejak awal perumusan langkah hukum bersama Bonatua Silalahi, sudah terlihat adanya perhatian khusus dari otoritas terkait. Pihak-pihak seperti Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebutnya berupaya menutup akses publik terhadap informasi seputar validitas dan keabsahan ijazah tersebut.

Menurutnya, langkah yang ditempuh oleh Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi dan koleganya merupakan wujud nyata dari prinsip kedaulatan rakyat. Prinsip ini, yang diatur dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945, menyatakan bahwa rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara.

Ia menekankan bahwa ketika ijazah seorang mantan presiden dipertanyakan, publik memiliki hak untuk mengetahui kebenaran dan keaslian dari dokumen tersebut. Oleh karena itu, pihaknya bersikeras mengungkap keabsahan ijazah Jokowi melalui UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) telah mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Bonatua Silalahi terkait permintaan ijazah Jokowi kepada KPU RI. Keputusan ini dibacakan dalam sidang sengketa informasi dengan agenda putusan perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 di gedung KIP, Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Januari 2026.

"Menerima permohonan untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan. Dalam putusannya, KIP menyatakan bahwa salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pencalonan presiden periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka untuk publik.

KIP kemudian memerintahkan pihak termohon, yaitu KPU, untuk memberikan salinan ijazah Jokowi kepada pemohon. Putusan ini membuka sembilan elemen informasi yang sebelumnya tertutup dalam salinan ijazah, termasuk nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, serta tanda tangan rektor dan dekan UGM.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved