
Repelita Jakarta - Indonesia memastikan tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan maupun sertifikasi halal terhadap produk nonhalal yang beredar di dalam negeri, sebuah ketentuan yang menjadi bagian dari komitmen terbaru pemerintah dalam pengaturan perdagangan dan standar produk.
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa produk yang tidak dikategorikan sebagai halal tidak akan dikenai kewajiban tambahan berupa label ataupun sertifikat halal, sehingga pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor produk nonhalal tidak diwajibkan mengurus proses sertifikasi halal sebagaimana yang berlaku bagi produk halal.
Ketentuan ini juga memperjelas pemisahan regulasi antara produk halal dan nonhalal dalam sistem perdagangan Indonesia, dimana kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal hanya diterapkan pada produk yang memang dipasarkan atau diklaim sebagai produk halal.
Dalam kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat, tertulis bahwa dengan tujuan memfasilitasi ekspor Amerika Serikat atas kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin diwajibkan memiliki sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.
Indonesia juga tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk nonhalal, serta akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan.
Pemerintah Indonesia akan menyederhanakan proses pengakuan bagi lembaga sertifikasi halal AS oleh otoritas halal Indonesia serta mempercepat persetujuan yang diperlukan dalam rangka kelancaran arus perdagangan antar kedua negara.
Indonesia juga akan membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut barang manufaktur dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal, kecuali untuk kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan produk farmasi yang tetap mengikuti ketentuan berlaku.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan iklim perdagangan yang lebih kondusif dan kompetitif, sekaligus memastikan bahwa regulasi halal tetap berjalan efektif untuk produk-produk yang memang membutuhkan sertifikasi tersebut.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan arus perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat dapat berlangsung lebih lancar tanpa mengurangi esensi dari perlindungan konsumen terkait kehalalan produk yang beredar di masyarakat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

