
Repelita Jakarta - Komika Pandji Pragiwaksono memberikan tanggapan terkait tuntutan permintaan maaf dari Front Persaudaraan Islam atas materi stand up comedy bertajuk Mens Rea yang menuai kontroversi.
Ia menyatakan kurang memahami secara jelas kesalahan apa yang seharusnya dimintakan maaf serta bagian mana dari materinya yang dianggap bermasalah.
"Nah itu saya juga kurang paham apa yang harus di minta maaf atas kesalahan apa yang diminta maafkan yang mana gitu," ucap Pandji setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Senin 2 Februari 2026.
Menurutnya proses dialog atau pertemuan tatap muka seharusnya didahulukan agar semua pihak dapat saling memahami maksud sebenarnya dari materi tersebut.
"Wajarnya mungkin terjadi dialog dahulu, mungiin ada ngobrol ada kejelasan ketemu dahulu, klarifikasi. Proses ini kan belum jalan, kalau misalnya berjalan saya bisa jelaskan. Sehingga duduk perkara bisa lebih jelas," jelasnya.
Pandji menegaskan bahwa ia tidak terlalu memusingkan banyaknya laporan yang masuk terkait penampilan komedinya tersebut.
Ia memandang materi Mens Rea sebagai karya seni yang sah dan setiap orang berhak menyampaikan opini terhadapnya.
"Saya rasa siapa pun berhak untuk punya opini. Saya sebagai orang berkarya ketika karyanya ada sudah dirilis, orang bisa punya opini, saya membebaskan siapa pun untuk punya pendapat terhadap karya saya. Bagi saya itu adalah pertunjukkan komedi, didesain untuk menghibur masyarakat," katanya.
Pandji juga mengakui telah memperkirakan bahwa penayangan materi tersebut di platform streaming akan memicu respons beragam dari masyarakat.
"Kalau akan menimbulkan respons sih tentu sudah diperkirakan, tapi saya memperkirakan respons terhibur. Bahwa pada akhirnya seperti ini ya saya terima aja dan mungkin itu wajar. Siapa pun boleh punya pendapat terhadap karya saya," tambahnya.
Diketahui pelapor utama kasus ini Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin menyatakan laporannya didasarkan pada edaran dari Front Persaudaraan Islam yang memberikan batas waktu dua kali 24 jam bagi Pandji untuk mengklarifikasi dan meminta maaf kepada umat Islam.
Sementara itu Polda Metro Jaya telah menerima sekitar enam laporan terkait dugaan penistaan agama dari materi Mens Rea tersebut pada Rabu 28 Januari 2026.
Editor: 91224 R-ID Elok

