Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Opini soal Ijazah Presiden Bukan Penghinaan, Refly Harun Gugat 6 Pasal Fitnah ke MK

 

Repelita Jakarta - Kuasa hukum dari Roy Suryo dan kawan-kawan, Refly Harun, memberikan penjelasan mendasar terkait alasan pengajuan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan bahwa pernyataan yang menyebutkan 99,9 persen ijazah Presiden Joko Widodo palsu tidak dapat serta merta dimasukkan ke dalam kategori tindak pidana penghinaan.

Menurut penjelasan Refly, pernyataan semacam itu harus dipandang sebagai suatu bentuk opini yang ditujukan kepada seorang pejabat publik terkait dengan dokumen yang digunakan untuk menduduki jabatan publik.

Refly Harun menyampaikan keterangan tersebut ketika dikonfirmasi mengenai latar belakang gugatan terhadap pasal-pasal tentang fitnah yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Pemaparan ini disampaikan dalam sebuah program televisi pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026.

Ia mengungkapkan bahwa terdapat enam pasal yang digugat untuk diuji konstitusionalitasnya di hadapan Mahkamah Konstitusi karena kerap digunakan untuk menjerat kliennya. Refly berpendapat bahwa pasal-pasal tersebut berpotensi besar melanggar konstitusi terutama dalam hal menjamin kebebasan menyampaikan pendapat.

Prinsip kebebasan berpendapat baik secara lisan maupun tulisan merupakan sebuah ketentuan konstitusional yang harus selalu dijunjung tinggi dalam kehidupan bernegara.

Refly mengutip pendapat ahli yang dimiliki oleh pihaknya yang menyatakan bahwa pernyataan tentang kepalsuan ijazah presiden bukanlah penghinaan. Ahli tersebut berargumen bahwa pertama-tama pernyataan itu adalah murni opini dan kedua opini itu berkaitan dengan ranah publik bukan masalah privat seseorang.

Objek yang menjadi bahan opini tersebut adalah ijazah yang digunakan untuk melamar berbagai jabatan publik mulai dari tingkat walikota gubernur hingga presiden Republik Indonesia.

Oleh karena pernyataan opini terhadap ranah publik itu justru dilaporkan dan diproses dengan menggunakan pasal-pasal penghinaan maka tim kuasa hukum merasa perlu mengajukan uji materi. Tindakan judicial review ini dimaksudkan untuk menguji kesesuaian pasal-pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Refly Harun menambahkan bahwa penggunaan pasal-pasal terkait ujaran kebencian penghinaan pencemaran nama baik dan fitnah telah terjadi berulang kali sehingga memerlukan kepastian hukum.

Langkah pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi ini diambil bukan semata-mata untuk membela kepentingan klien yang diwakilinya saja. Akan tetapi langkah strategis ini juga dilakukan untuk kepentingan bangsa Indonesia ke depan dalam rangka menegakkan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved