
Repelita Jakarta - Lima bulan pasca gelombang demonstrasi besar Agustus 2025 yang berakhir dengan kerusuhan di sejumlah kota besar pertanyaan mengenai pertanggungjawaban dan respons negara terhadap peristiwa tersebut masih belum menemukan jawaban yang memuaskan.
Di tengah ketiadaan kejelasan akuntabilitas koalisi masyarakat sipil yang membentuk Komisi Pencari Fakta atau KPF merilis hasil investigasi independen yang menyoroti adanya pembiaran oleh aparat serta upaya pembungkaman terhadap generasi muda dalam skala terbesar sejak era reformasi.
Rangkaian aksi protes yang meletus pada Agustus 2025 menjadi salah satu tantangan politik terberat di tahun pertama kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Awalnya dipicu oleh kontroversi rencana kenaikan tunjangan anggota DPR demonstrasi tersebut dengan cepat meluas menjadi bentrokan kekerasan pembakaran serta penjarahan di berbagai wilayah.
Peristiwa itu menelan korban jiwa menimbulkan ratusan penangkapan dan dinilai semakin mempersempit ruang gerak masyarakat sipil.
Peneliti KPF Ravio Patra menyatakan bahwa sejak September 2025 hingga Februari 2026 tim melakukan penelusuran secara mendalam yang meliputi pemeriksaan terhadap 115 Berita Acara Pemeriksaan pengumpulan ribuan data sumber terbuka wawancara dengan minimal 63 informan dan saksi serta analisis forensik digital dokumentasi visual dan pemantauan peristiwa di 18 kota yang tersebar di 8 provinsi termasuk tiga lokasi di luar negeri.
Hasil investigasi selama lima bulan tersebut dirangkum dalam laporan berjudul Laporan Komisi Pencari Fakta KPF Agustus 2025 Operasi Pembungkaman Kaum Muda Terbesar sejak Reformasi yang disusun bersama oleh KontraS YLBHI dan LBH Jakarta.
Menurut KPF eskalasi kekerasan pada Agustus 2025 tidak bisa disederhanakan hanya pada satu faktor pemicu saja.
Meskipun wacana kenaikan tunjangan anggota legislatif menjadi pemicu awal akar masalah sebenarnya berasal dari penumpukan ketidakpuasan ekonomi hilangnya kepercayaan terhadap lembaga negara serta persepsi luas bahwa elite politik tidak peka terhadap beban hidup masyarakat khususnya kalangan muda.
Dalam pandangan KPF mobilisasi massa tersebut merupakan bentuk ekspresi politik yang logis sebagai respons terhadap kondisi sosial-ekonomi dan krisis kepercayaan yang semakin dalam.
Laporan KPF tidak menunjuk satu pihak resmi sebagai dalang kerusuhan namun mencatat adanya pola kekerasan yang terorganisir pergerakan massa yang terkoordinasi dari satu lokasi ke lokasi lain serta kegagalan intervensi pada tahap-tahap penting.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya kelemahan serius dalam pengawasan koordinasi dan rantai komando di lingkungan aparat keamanan.
“KPF menilai telah terjadi pembiaran dan kelalaian oleh aparat keamanan yang berkontribusi pada meluasnya kekerasan dan jatuhnya korban warga sipil” tegas Ravio Patra pada Rabu 18 Februari 2026.
Selain itu KPF juga mendokumentasikan dugaan penggunaan kekuatan berlebih penangkapan secara massal serta indikasi penyiksaan dan pemaksaan pengakuan terhadap para tahanan.
Data yang terkumpul mengungkap ribuan kaum muda termasuk anak di bawah umur sempat ditahan tanpa kejelasan tuduhan maupun proses pembuktian hukum yang layak sehingga melanggar prinsip proporsionalitas dan prosedur negara hukum.
Pasca-kerusuhan penegakan hukum cenderung bersifat tegas terhadap bawah yakni dengan cepat menetapkan aktivis pelajar dan warga sipil sebagai tersangka bahkan melabeli sebagian sebagai dalang atau provokator hanya berdasarkan aktivitas di media sosial atau percakapan digital.
Dalam sejumlah kasus laporan mencatat tidak adanya kaitan sebab-akibat yang jelas antara perbuatan yang dituduhkan dengan unsur pidana yang disangkakan.
Sementara itu penyelidikan terhadap dugaan penjarahan terorganisir dan mobilisasi massa lintas daerah belum menunjukkan kemajuan signifikan.
Saat ini masih ada 703 warga sipil di berbagai wilayah yang menghadapi ancaman proses hukum hanya karena menjalankan hak konstitusional mereka.
KPF berpendapat bahwa menghukum akibat tanpa memperbaiki akar penyebab hanya akan semakin memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Tanggung jawab harus menjangkau mereka yang memiliki kuasa dan pengaruh struktural bukan hanya pada pihak yang paling mudah dituding.
KPF menegaskan tidak membenarkan kekerasan dalam bentuk apa pun namun mengingatkan bahwa penyempitan ruang sipil terjadi secara bertahap dan demokrasi tidak akan runtuh hanya karena satu unggahan di media sosial.
“Selama kekerasan dinormalisikan kritik dipidana hukum digunakan menindas yang lemah dan kaum muda dibungkam maka akumulasi ketidakpuasan yang sama akan meledak layaknya bom waktu ketika pemicu dan katalis berikutnya hadir untuk memobilisasi warga” tutup Ravio Patra.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

