Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Diduga Dipaksakan, Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Raja Ampat Dipersoalkan

 

Repelita Jakarta - Di ruang yang seharusnya menjadi tempat perlindungan korban kekerasan seksual kata damai malah terdengar seperti bentuk pemaksaan terselubung.

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Sekretaris Daerah Raja Ampat Yusuf Salim akhirnya ditutup lewat mekanisme Restorative Justice oleh Polda Papua Barat Daya.

Bagi keluarga korban serta pendamping hukum penutupan itu bukan penyelesaian yang membawa kedamaian melainkan justru memunculkan pertanyaan mendalam soal keadilan relasi kuasa dan dugaan intimidasi.

Podcast Madilog Forum Keadilan mengungkap lapisan-lapisan gelap kasus ini melalui diskusi panjang bersama Lembaga Bantuan Hukum Kota Sorong dan aktivis perempuan Papua.

Benyamin Boas Warikar dari LBH Kota Sorong menilai proses Restorative Justice tersebut janggal sejak tahap awal penyelidikan.

Laporan polisi yang dibuat pada lima November dua ribu dua puluh lima berlarut-larut hampir tiga bulan tanpa informasi perkembangan yang memadai kepada korban.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan hanya diberikan satu kali selama periode tersebut.

Dalam kurun waktu itu korban dan keluarga mengalami tekanan psikologis berlapis dari berbagai pihak.

Ada dugaan intimidasi agar laporan dicabut melalui orang terdekat korban dengan narasi yang mengarah pada kriminalisasi keluarga jika tidak mematuhi kehendak pelaku.

Rekaman percakapan yang diputar dalam podcast memperlihatkan bagaimana tekanan itu berlangsung lengkap dengan janji tanggung jawab yang tak pernah terealisasi disertai ancaman hukuman serta stigma sosial.

Aktivis perempuan Papua Nova menyebut kasus ini sebagai gambaran nyata ketimpangan keadilan yang dialami perempuan di wilayah tersebut.

Persoalan ini bukan hanya menyangkut satu korban melainkan mencerminkan bagaimana perempuan Papua berhadapan dengan kekuasaan negara yang seharusnya melindungi bukan menekan.

Perlindungan psikologis yang layak bagi korban dinilai absen meskipun lembaga seperti LPSK telah terlibat langsung.

Penggunaan Restorative Justice dalam kasus kekerasan seksual dikritik keras karena bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang melarang perdamaian menghentikan proses pidana.

Apalagi ketika terlapor adalah pejabat publik relasi kuasa menjadi faktor yang justru menutup akses keadilan substantif bagi korban.

Bagi pendamping korban perdamaian yang terjadi bukan hanya cacat prosedural melainkan juga melukai rasa keadilan secara mendalam.

Tidak ada pengakuan kesalahan tidak ada permintaan maaf tulus dan tidak ada jaminan pemulihan bagi korban.

Yang tersisa hanyalah foto seremonial serta dokumen yang ditandatangani tanpa pemahaman penuh dari korban.

Kasus ini kini telah dilaporkan ke Propam Polri Kompolnas Komnas HAM Komnas Perempuan Ombudsman RI dan direncanakan dibawa ke Komisi III DPR RI.

Seruan mereka jelas dan mendasar yaitu buka kembali perkara ini tegakkan hukum tanpa pandang bulu serta hentikan praktik perdamaian yang dipaksakan.*

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved