
Repelita Jakarta - Ribuan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terus menuntut pengalihan status menjadi Pegawai Negeri Sipil sehingga memicu gelombang protes di berbagai daerah.
Tuntutan itu semakin memanas setelah pemerintah mengumumkan rencana mengonversi dosen PPPK menjadi PNS sehingga memunculkan pertanyaan mengapa guru tidak mendapat perlakuan serupa.
Para guru berargumen bahwa baik guru maupun dosen sama-sama dilindungi oleh Undang-Undang Nomor empat belas Tahun dua ribu lima tentang Guru dan Dosen sehingga seharusnya memperoleh hak yang setara.
Badan Kepegawaian Negara memberikan respons tegas melalui Wakil Kepala Suharmen yang menegaskan bahwa jabatan guru memang dirancang memiliki dua jalur status yaitu PNS dan PPPK.
Menurut Suharmen skema dua status Aparatur Sipil Negara itu akan tetap dipertahankan ke depan sehingga tidak ada rencana konversi massal guru PPPK menjadi PNS.
Suharmen menyatakan Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi guru akan tetap ada sehingga nantinya hanya ada dua status ASN yaitu PNS dan PPPK.
Perbedaan kebijakan antara guru dan dosen dijelaskan karena tugas keduanya memiliki karakteristik berbeda meskipun sama-sama profesi pendidik.
Guru lebih berfokus pada pengajaran dan pendidikan di kelas sedangkan dosen memiliki kewajiban tambahan berupa riset serta pengabdian masyarakat secara berkelanjutan.
Berdasarkan kajian internal status PPPK dinilai menghambat perkembangan karier serta kegiatan riset dosen sehingga jalur kariernya dianggap mandek.
Oleh karena itu pemerintah memutuskan mengarahkan semua dosen ke status PNS dan menghentikan rekrutmen dosen PPPK mulai tahun depan.
Suharmen menegaskan bahwa formasi dosen PNS telah disiapkan sedangkan rekrutmen dosen PPPK terakhir dilakukan pada tahun dua ribu dua puluh empat.
Kebijakan tersebut bertentangan dengan harapan organisasi profesi guru seperti Persatuan Guru Republik Indonesia yang mendesak pembukaan formasi guru PNS secara luas.
Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi menekankan bahwa harus ada guru PNS sehingga jangan semuanya diarahkan ke PPPK demi menjaga minat generasi muda menjadi guru.
Unifah khawatir status kontrak pada PPPK akan mematikan minat generasi Z untuk memasuki profesi guru sehingga berdampak jangka panjang pada kualitas pendidikan.
PGRI berkomitmen memperjuangkan alih status bagi guru dan tenaga kependidikan PPPK termasuk mereka yang berstatus paruh waktu dengan gaji di bawah standar kelayakan hidup.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya dua kepentingan yang sulit disatukan antara kebijakan struktural BKN dan tuntutan kesejahteraan serta kepastian dari lapangan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

