Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Analisis Teknis terhadap 2 Salinan Fotocopy Ijazah JkW tahun 2005 dan 2010

 

Repelita Jakarta - Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes, pemerhati telematika, multimedia, kecerdasan buatan, dan open source intelijen independen, mengeluarkan analisis teknis mengejutkan terkait dua salinan fotokopi ijazah JkW.

Analisis tersebut didasarkan pada dua lembar salinan fotokopi ijazah yang disebut-sebut sebagai milik JkW dari tahun 2005 dan 2010.

Peneliti Kebijakan Publik Independen Dr. Bonatua Silalahi disebut telah memperoleh dua salinan fotokopi ijazah terlegalisir tanpa sensor sesuai putusan sidang KIP dari KPUD Surakarta.

Roy Suryo menyampaikan temuan analisisnya melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Menurutnya, terdapat sejumlah keanehan atau kecacatan serius yang ditemukan dalam kedua salinan fotokopi legalisir ijazah tersebut.

Pertama, kedua salinan fotokopi itu sebenarnya identik alias hanya merupakan hasil perbanyakan dua kali dari dokumen yang sama.

Padahal dokumen tersebut diklaim berasal dari tahun yang berbeda dengan rentang waktu lima tahun, meskipun ada sedikit perbedaan noise atau kotoran di kertas saat proses fotokopi dilakukan.

Kedua, kedua salinan fotokopi yang dianalisis hanya berupa hasil hitam putih atau monokrom, bukan berwarna sebagaimana mestinya.

Seharusnya warna cap dan tanda tangan pada dokumen legalisir tidak berwarna hitam putih, berbeda dengan salinan legalisir dari KPUD DKI tahun 2012 dan KPU Pusat tahun 2014 dan 2019 yang berwarna merah dan biru.

Ketiga, meskipun Prof Dr Ir Mohammad Naiem menurut catatan Universitas Gadjah Mada sudah menjabat sebagai Dekan Fakultas Kehutanan UGM sejak tahun 2004, namun ditemukan keanehan pada posisi tanda tangan.

Seharusnya ada dua salinan legalisir yang berbeda posisi cap dan tanda tangannya oleh beliau untuk tahun yang berbeda 2005 dan 2010 karena proses legalisasinya juga berbeda.

Keempat, terkait proporsi format, kedua salinan fotokopi ini dinilai cacat ukuran atau tidak proporsional sebagaimana ukuran ijazah asli yang seharusnya berukuran A3 jika dikecilkan.

Ukuran legalisir tahun 2005 dan 2010 ini tampak tidak seimbang antara panjang dan lebar, lebih mendekati ukuran bujur sangkar dibanding empat persegi panjang.

Hal ini disebabkan karena tinggi dan lebarnya tidak sesuai akibat terkompresi secara horizontal pada bagian kanan dan kirinya.

Kelima, terkait pasfoto yang tertempel dalam kedua salinan legalisir ijazah tersebut, Roy Suryo menyoroti keanehan pada kualitas gambar.

Pasfoto tersebut tampak sangat kontras dan tajam, tidak sesuai dengan kondisi yang seharusnya ada pada tahun 1985 saat ijazah tersebut disebut pertama kali dicetak.

Berdasarkan hasil analisis menggunakan perangkat lunak pengenal wajah dan penganalisis, foto tersebut dinyatakan bukan merupakan sosok JkW yang dikenal selama ini.

Hasil ilmiah menunjukkan tingkat kesamaan hanya mencapai 30 hingga 40 persen dengan identitas sosok yang bersangkutan.

Dengan adanya beberapa catatan kritis tersebut, Roy Suryo menyatakan keyakinannya secara ilmiah bahwa kedua salinan fotokopi legalisir ijazah JkW itu 99,9 persen palsu.

Analisis ini disampaikan Roy Suryo dalam kapasitasnya sebagai pemerhati telematika, multimedia, kecerdasan buatan, dan sumber terbuka intelijen independen.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved