
Repelita Kuala Lumpur - Isu pergeseran batas negara antara Indonesia dan Malaysia memicu perbincangan publik setelah terungkap tiga desa dari Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kini masuk ke dalam wilayah kedaulatan Malaysia.
Ketiga desa tersebut adalah Desa Kabungalor, Desa Lipaga, dan Desa Tetagas yang statusnya telah disepakati dalam perundingan batas negara.
Proses perundingan yang menghasilkan kesepakatan ini telah berlangsung sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo, menunjukkan durasi pembahasan yang panjang.
Menteri Sumber Asli dan Kelestarian Alam Malaysia, Dato’Sri Arthur Joseph Kurup, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari penyelesaian Outstanding Boundary Problem (OBP) atau masalah batas negara yang belum tuntas.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua negara secara resmi dilakukan pada 18 Februari 2025.
MoU tersebut menjadi puncak dari proses perundingan teknis yang komprehensif dan transparan selama lebih dari 45 tahun.
Kesepakatan dicapai dengan pendekatan harmonis dan tidak didasarkan pada prinsip timbal balik atau kompensasi berupa pertukaran wilayah.
Pemerintah Malaysia juga membantah laporan media yang menyebutkan adanya kompensasi berupa pemberian 5.207 hektare tanah Malaysia kepada Indonesia.
Penetapan batas akhir ini dilakukan berdasarkan pengukuran ilmiah oleh para ahli dari Jabatan Ukur dan Pemetaan Malaysia (JUPEM) dan instansi terkait Indonesia.
Proses teknis tersebut berpedoman pada perjanjian internasional yang berlaku, yaitu Boundary Convention 1891, Boundary Agreement 1915, dan Boundary Convention 1928.
Koordinat geospasial yang akurat menjadi dasar penentuan garis batas, bukan atas pertimbangan politik atau konsesi sepihak.
Komitmen untuk menyelesaikan masalah batas darat di sektor Sabah-Kalimantan Utara telah ditegaskan dalam kunjungan kenegaraan Presiden Joko Widodo ke Malaysia pada 8 Juni 2023.
Perundingan juga melibatkan perwakilan dari Pemerintah Negeri Sabah sebagai bagian dari delegasi Malaysia.
Hasil kesepakatan ini dimaksudkan untuk memperkuat kepastian hukum dan kedaulatan kedua negara di mata internasional.
Dengan adanya kepastian batas, ruang untuk klaim wilayah yang lebih luas di masa depan dapat diminimalisir.
Di sisi lain, sebagai bagian dari kesepakatan yang saling menguntungkan, terdapat wilayah Malaysia seluas kurang lebih 5.207 hektare yang masuk ke Indonesia.
Wilayah tersebut akan dialokasikan untuk pengembangan zona perdagangan bebas dan kerja sama ekonomi perbatasan.
Penyelesaian ini mencerminkan pendekatan diplomasi dan perundingan berkelanjutan yang dijaga oleh kedua negara bertetangga.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

