
Repelita Jakarta - Dokter Tifauzia Tyassuma selaku salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo mengklaim pihaknya telah memiliki ijazah asli lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada tahun 1985 sebagai bahan pembanding dokumen resmi
Ijazah tersebut menurutnya telah dianalisis secara digital bersama Roy Suryo serta Rismon sehingga menghasilkan perbandingan yang signifikan
Tifauzia menilai masih ada ratusan dokumen lain yang layak diteliti secara menyeluruh guna mengungkap kebenaran lebih lanjut
Ini transkrip asli lulusan kehutanan UGM tahun 1985 sangat berbeda seratus delapan puluh derajat dengan transkrip yang dirilis Bareskrim pada 22 Mei 2025 katanya
Sementara itu pelapor Roy Suryo bersama rekan-rekannya yang juga Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan menegaskan bahwa seluruh upaya hukum yang dilakukan berada dalam koridor hukum yang benar
Ade Darmawan menyatakan bahwa jika Jokowi sendiri yang menunjukkan dokumen asli maka pihaknya menghormati keputusan tersebut
Ia menilai Jokowi kemungkinan besar tidak akan mau menunjukkan karena menganggap dokumen itu sebagai privasi pribadi
Kalau Pak Jokowi sendiri yang menunjukkan saya rasa dia tidak mau berkeberatan karena dia menganggap bahwa itu adalah privasi dia ungkapnya
Ketika ditanyakan mengenai kemungkinan penerapan restorative justice sebagai langkah selanjutnya Ade Darmawan menjawab bahwa hal itu merupakan bagian dari aturan hukum yang ada
Ia menegaskan bahwa restorative justice dapat menjadi opsi jika memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam ketentuan hukum acara pidana(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

