
Repelita Jakarta - Pengamat politik Rocky Gerung telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi ahli di Polda Metro Jaya pada Selasa (27/1/2026). Pemeriksaan ini terkait dengan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Rocky Gerung menegaskan bahwa kedatangannya ke markas kepolisian tersebut tidak bermaksud untuk mempengaruhi proses hukum dengan meringankan atau memberatkan pihak manapun. Tujuan utamanya adalah memberikan penjelasan akademis mengenai metodologi penelitian dan peran sikap kritis dalam suatu penyelidikan.
Ia menyatakan bahwa elemen rasa curiga merupakan komponen fundamental yang mendorong perkembangan ilmu pengetahuan. Dalam konteks kasus ini, penelitian yang dilakukan oleh para tersangka dipandangnya sebagai bagian dari prosedur ilmiah yang wajar dan memerlukan waktu untuk mencapai kesimpulan.
Rocky berpendapat bahwa setiap riset, termasuk yang dilakukan oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, harus dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selama prosedur tersebut belum selesai atau muncul data baru, maka penelitian tetap dapat dan harus dilanjutkan untuk mendapatkan temuan yang valid.
Secara tegas, Rocky Gerung menyampaikan pembelaannya terhadap keaslian dokumen ijazah yang menjadi obyek perdebatan. Argumen utama yang ia sampaikan adalah bahwa ijazah tersebut merupakan dokumen asli, namun persoalannya terletak pada identitas orang yang dikaitkan dengan dokumen itu.
Ia mengkritik metode verifikasi yang selama ini diminta publik, yaitu meminta Joko Widodo menunjukkan ijazah asli. Menurutnya, pendekatan yang lebih tepat justru adalah meminta pembuktian atas adanya ijazah palsu jika memang ada dugaan ke arah sana. Pernyataan ini menegaskan posisinya yang melihat kasus ini dari perspektif logika verifikasi dan metodologi penelitian ilmiah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

