
Repelita Banyuwangi - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, telah mengeluarkan instruksi spesifik kepada seluruh unit pelaksana program gizi.
Perintah tersebut mengharuskan setiap Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk membuat kesepakatan tertulis dengan sekolah-sekolah yang menerima manfaat program Makan Bergizi Gratis.
Kesepakatan itu secara khusus mengatur batasan waktu konsumsi makanan serta larangan keras untuk membawa pulang hidangan yang telah didistribusikan.
Arahan ini disampaikan langsung oleh Nanik dalam acara koordinasi dan evaluasi bersama jajaran Forkopimda serta mitra pelaksana program di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Kegiatan yang berlangsung pada hari Sabtu tersebut juga dihadiri oleh perwakilan yayasan pendidikan dan pihak sekolah yang terlibat dalam program.
Nanik menjelaskan bahwa aturan pembuatan perjanjian tertulis ini muncul sebagai respons atas temuan insiden keamanan pangan di beberapa daerah.
Insiden tersebut umumnya terjadi karena makanan dikonsumsi melewati batas waktu aman yang seharusnya dipatuhi.
Ditegaskannya bahwa hidangan program ini harus segera dikonsumsi sesuai dengan waktu terbaiknya dan tidak diperkenankan untuk dibawa keluar dari lokasi sekolah.
Jika distribusi makanan tiba pada pukul tujuh pagi, maka konsumsi terakhir harus mengikuti batas waktu yang tercantum pada label kemasan.
Gagasan awal mengenai pentingnya perjanjian tertulis ini berasal dari Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Suratno.
Ia menilai perlu adanya pembagian tanggung jawab yang jelas antara dapur penyedia makanan dan institusi sekolah penerima.
Hal ini bertujuan memastikan hidangan program gizi dikonsumsi oleh siswa tepat pada waktunya tanpa penundaan.
Usulan tersebut kemudian mendapatkan penegasan dan dukungan penuh dari Wakil Kepala Badan Gizi Nasional sebagai kebijakan yang harus diterapkan.
Menurut Nanik, dokumen kesepakatan antara pihak penyedia gizi dan sekolah akan memperjelas pembagian tugas masing-masing.
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi bertanggung jawab penuh atas distribusi makanan yang tepat waktu ke lokasi sekolah.
Sementara institusi pendidikan berkewajiban mengawasi proses pembagian serta memastikan konsumsi berlangsung di waktu dan tempat yang ditentukan.
Meski perjanjian tertulis telah dibuat, pengawasan lapangan tetap harus dilakukan secara berlapis dan berkelanjutan.
Sekolah diminta untuk rutin menyampaikan pengumuman baik secara lisan maupun tulisan mengenai jadwal dan lokasi konsumsi.
Setiap wadah makanan juga wajib dilengkapi dengan label yang mencantumkan informasi waktu konsumsi terbaik.
Penerapan label ini dinilai sebagai langkah sederhana dengan dampak yang sangat besar dalam mencegah risiko keracunan pangan.
Nanik yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Program menyatakan bahwa biaya pembuatan label relatif murah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya komprehensif Badan Gizi Nasional untuk memperketat pengawasan distribusi makanan.
Tujuannya adalah agar program pemenuhan gizi anak-anak dapat berjalan dengan aman tanpa menimbulkan masalah kesehatan di kemudian hari.
Efektivitas program tidak hanya diukur dari aspek nutrisi tetapi juga dari keamanan konsumsi yang harus menjadi prioritas bersama.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

