Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Refly Harun berencana hadirkan sejumlah ahli di kasus ijazah Jokowi, termasuk eks wakapolri

Refly Harun ungkap ada 6 versi ijazah Jokowi: Kita yakin itu tidak sama |  Watch

Repelita Jakarta - Tim hukum yang membela Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma merencanakan untuk menghadirkan sejumlah saksi dan ahli dalam proses persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Kuasa hukum mereka, Refly Harun, mengungkapkan daftar nama yang akan dimintai keterangan termasuk mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam penjelasannya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 27 Januari 2026, Refly Harun menyebutkan rencana untuk meminta keterangan ahli dari Ganjar Laksmana, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia. Para ahli diharapkan dapat memberikan perspektif akademis yang mendalam mengenai berbagai aspek hukum yang terkait dengan kasus ini.

Selain itu, tim hukum juga berencana menghadirkan Komisaris Jenderal Polisi pensiunan Oegroseno yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Statusnya masih akan ditentukan apakah akan dimintai keterangan sebagai ahli atau sebagai saksi tergantung pada kontribusi spesifik yang dapat diberikan dalam proses peradilan.

Refly Harun juga menyebutkan rencana untuk meminta keterangan dari Profesor Aceng Ruhendi serta Muhammad Rujito yang merupakan advokat dan konsultan hukum senior di Indonesia. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan analisis hukum yang komprehensif mengenai dinamika kasus ini.

Saksi lain yang akan dihadirkan adalah Yulianto yang diduga memiliki pengetahuan mendalam mengenai proses penerbitan dokumen pendidikan yang menjadi pokok persoalan. Yulianto sebelumnya telah dimintai keterangan dalam gugatan citizen lawsuit yang terkait dengan masalah yang sama.

Tim hukum juga berencana menghadirkan Muhammad Sobari sebagai saksi budayawan yang dapat memberikan perspektif sosial budaya terkait fenomena yang sedang terjadi. Din Syamsuddin dan Profesor Muhammad Chirzin dari Yogyakarta juga masuk dalam daftar saksi yang akan dimintai keterangan.

Bonatua Silalahi, penggugat yang memenangkan kasus mengenai keterbukaan dokumen publik, juga akan dihadirkan untuk memberikan kesaksian. Pengalamannya dalam memperjuangkan transparansi dokumen negara diharapkan dapat memberikan perspektif penting dalam proses peradilan.

Refly Harun menjelaskan bahwa banyaknya saksi dan ahli yang akan dihadirkan bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dan perlakuan yang adil dalam proses hukum. Meskipun belum dapat dipastikan apakah semua saksi tersebut akan dipanggil oleh pengadilan, persiapan ini menunjukkan keseriusan tim hukum dalam membangun pembelaan yang komprehensif.

Menurut keterangan Refly, dalam gelar perkara khusus beberapa waktu sebelumnya, kepolisian menyatakan telah memeriksa dua puluh dua ahli. Namun dari kubu yang dibelanya, baru empat ahli yang telah diperiksa yaitu Profesor Tono Saksono, Profesor Henri Subiakto, Profesor Zainal Muttaqin, dan Didit Wijayanto.

Pemeriksaan keterangan ahli oleh Rocky Gerung yang berlangsung hari ini secara khusus dimintakan untuk kepentingan Tifauzia Tyassuma. Namun diharapkan keterangan yang diberikan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi perkembangan demokrasi, konstitusi, dan hak asasi manusia di Indonesia.

Proses hukum ini terus berlanjut dengan melibatkan semakin banyak pihak yang diharapkan dapat memberikan pencerahan atas berbagai aspek yang terkait dengan kasus tersebut. Pendekatan komprehensif ini dianggap penting mengingat kompleksitas dan sensitivitas kasus yang telah menarik perhatian publik nasional.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved