Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Purbaya Siapkan Tarif Cukai Baru, Rokok Ilegal Bisa Jadi Legal Mulai Pekan Depan

 Rokok Ilegal Masih Marak Dijual di Luwu Utara, Ops Empat Hari Sita Puluhan Bungkus - PALOPOPOS

Repelita Jakarta - Pemerintah sedang mempersiapkan penguatan regulasi cukai hasil tembakau untuk mengatasi maraknya peredaran rokok ilegal di berbagai daerah Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya berencana menambahkan lapisan tarif cukai baru guna menekan aktivitas ilegal tersebut dengan lebih efektif.

Penambahan layer tarif cukai tersebut ditargetkan dapat diterbitkan dalam waktu yang sangat singkat dan bahkan berpotensi selesai pada minggu mendatang.

Saat ini pembahasan masih berlangsung secara intensif bersama pelaku usaha industri tembakau serta berbagai pihak terkait lainnya.

Purbaya menegaskan bahwa setelah aturan resmi diberlakukan, tidak akan ada toleransi lagi bagi pelaku yang mencoba mengelak dari ketentuan tersebut.

Beliau menambahkan bahwa setiap pihak yang tetap melanggar akan ditindak secara tegas tanpa terkecuali.

Tujuan utama dari penambahan lapisan tarif ini adalah membuka kesempatan bagi rokok ilegal untuk beralih menjadi produk legal sehingga dapat memenuhi kewajiban pajak sesuai peraturan yang berlaku.

Langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai di masa mendatang.

Pengaturan lapisan tarif cukai saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas ketentuan sebelumnya terkait tarif cukai hasil tembakau.

Beleid tersebut mengelompokkan tarif berdasarkan jenis sigaret kretek mesin serta sigaret putih mesin pada golongan tertentu, begitu pula sigaret kretek tangan dan sigaret putih tangan pada golongan lainnya.

Sepanjang tahun 2025 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menyita sekitar satu miliar empat ratus lima juta batang rokok ilegal.

Jumlah penyitaan tersebut berasal dari lebih dari dua puluh ribu kali operasi penindakan yang mengalami sedikit penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Meskipun demikian upaya penindakan tetap dilaksanakan dalam skala besar untuk menekan peredaran barang ilegal.

Pemerintah menetapkan target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar tiga ratus tiga puluh enam triliun rupiah pada tahun 2026.

Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar delapan koma dua persen atau setara dua puluh lima koma enam triliun rupiah dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.

Target tersebut telah ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2026.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved