
Repelita Jakarta - Pemerintah cabut HGU 85 ribu hektare lahan TNI di Lampung yang dikuasai oligarki gula.
Pencabutan hak guna usaha tersebut menyasar enam perusahaan di bawah Sugar Group Companies yang selama ini mengelola lahan tersebut.
Keenam perusahaan itu kini kehilangan hak beroperasi atas lahan seluas 85.244,925 hektare di tiga kabupaten Provinsi Lampung.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap nilai aset lahan berdasarkan audit BPK mencapai sekitar Rp14,5 triliun.
Data tersebut bersumber dari tiga laporan hasil pemeriksaan BPK pada tahun 2015, 2020, dan 2022.
Lahan yang dicabut HGU-nya akan diserahkan kembali ke Kementerian Pertahanan untuk dikelola TNI Angkatan Udara sebagai area latihan.
Aktivis Muhammad Said Didu mengapresiasi langkah tegas pemerintah mengembalikan aset negara yang sempat dirampas oligarki.
Ia menilai pengembalian aset TNI ini harus menjadi langkah awal membongkar perampokan aset negara melalui rekayasa hukum.
“Terbayang oleh kita betapa kuatnya Oligarki bersama penegak hukum masa lalu, Asset TNI di tengah kota dirampok lewat kerjasama dengan ATR/BPN dan penegak hukum,” ungkap Said Didu pada Jumat, 23 Januari 2026.
Menurutnya perampokan aset seperti ini harus diungkap dan dikembalikan ke negara termasuk kasus eks BLBI.
“Sesuai informasi, diduga ada ratusan hektar lahan ex BLBI juga sudah ‘diambil’ oleh PIK-2 lewat pintu belakang ‘jalur hukum’,” ujarnya.
Editor: 91224 R-ID Elok

