Repelita Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf memberikan tanggapan terhadap deklarasi Partai Gerakan Rakyat yang baru saja menyatakan diri sebagai partai politik serta mengumumkan dukungan untuk mengusung Anies Baswedan pada Pilpres dua ribu dua puluh sembilan.
Menurutnya langkah tersebut sepenuhnya merupakan hak setiap kelompok politik dalam kerangka demokrasi yang berlaku di Indonesia.
Dede menilai dukungan itu sah secara hukum terutama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden sehingga menjadi nol persen.
Begini kalau keputusan MK mengatakan bahwa presidential threshold sudah 0 persen artinya siapapun partai manapun boleh mengusulkan. Itu terbuka. Tinggal nanti apakah partainya masuk dalam verifikasi. Karena kan akan banyak sekali dengan kondisi kayak begini akan banyak sekali partai.
Sebagai Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Dede memandang munculnya partai-partai baru sebagai gejala positif yang memperkaya iklim demokrasi nasional.
Namun ia mengingatkan bahwa setiap partai wajib memenuhi persyaratan konstitusional khususnya dalam tahap verifikasi untuk menjadi peserta pemilu.
Nah kami kita belum pembahasan undang-undang partai ya jadi artinya kita belum bisa menjawab saat itu juga. Tapi kalau misalnya ada partai mendeklarasikan saya pikir monggo itu suatu hal yang bagus dalam alam demokrasi dengan presidential threshold 0 persen silakan.
Dede juga menjelaskan bahwa ke depan diperlukan penyelarasan aturan melalui revisi Undang-Undang Pemilu serta Undang-Undang Partai Politik guna memperjelas mekanisme partisipasi partai dalam kontestasi presiden maupun legislatif.
Ya karena kan di dalam undang-undang partai politik nanti salah satunya jadi gini urutannya pertama adalah undang-undang pemilu dulu. Apakah undang-undang pemilu mengenai pemilihan presiden wakil presiden DPR maka akan di situ disebutkan partai yang mana yang bisa baru undang-undang partai politik.
Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Partai Politik akan menjadi pedoman utama bagi partai-partai baru dalam mempersiapkan diri menghadapi pemilu mendatang.
Undang-undang partai politik untuk mempersiapkan partai-partai yang katakanlah akan ikut di dalam perhelatan pemilu nanti.
Ketika ditanya mengenai prospek Anies Baswedan di Pilpres dua ribu dua puluh sembilan mengingat kerjasama masa lalu antara Partai Demokrat dengan Anies Dede memilih untuk tidak memberikan penilaian politik.
Waduh saya tidak bisa mengomentari siapapun karena domainnya Komisi II bukan memberikan komentar terhadap calon tapi kita di undang-undangnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

