Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan, dipecat dari polisi dan dihukum penjara karena kasus BBM bersubsidi

Ini Alasan AKBP Achiruddin Diam Saja Lihat Anaknya Aniaya Ken Admiral Hingga Babak Belur (IST)

Repelita Medan – Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan mantan perwira polisi berpangkat AKBP, Achiruddin Hasibuan, dalam perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak solar bersubsidi.

Dengan penolakan tersebut, putusan sebelumnya tetap berlaku sehingga Achiruddin wajib menjalani pidana penjara selama dua tahun.

Putusan peninjauan kembali bernomor 1011 PK/PID.SUS/2025 menyatakan permohonan ditolak sepenuhnya.

Amar putusan PK tolak, sebagaimana diketuai majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Achiruddin dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pidana sesuai dakwaan alternatif pertama yang diajukan jaksa penuntut umum.

Hukuman tersebut dilaksanakan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Selain pidana badan, terpidana juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan pengganti tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Putusan ini merujuk pada vonis kasasi Mahkamah Agung nomor 5996 K/Pid.Sus/2024 yang diputuskan pada 9 Oktober 2024 oleh majelis hakim kasasi dipimpin Prim Haryadi.

Dakwaan yang terbukti meliputi pelanggaran Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Medan memvonis Achiruddin bebas karena tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

Jaksa penuntut umum saat itu menuntut pidana enam tahun penjara disertai denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Achiruddin Hasibuan merupakan mantan Kepala Bagian Bina Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara.

Ia pernah dipecat tidak dengan hormat dari institusi kepolisian pada 2 Mei 2023 akibat kasus pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap mahasiswa Ken Admiral pada Desember 2022.

Dalam kasus penyalahgunaan solar bersubsidi, Achiruddin diduga memodifikasi mobil boks dengan tangki tambahan berkapasitas 1.000 liter untuk mengangkut bahan bakar dari stasiun pengisian bahan bakar umum.

Solar tersebut kemudian ditimbun di gudang milik PT Almira Nusa Raya dekat rumahnya sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved