
Repelita Nunukan - Pemerintah Malaysia memberikan penjelasan resmi terkait isu masuknya tiga desa dari Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, ke dalam wilayah kedaulatannya. Menteri Sumber Asli dan Kelestarian Alam Malaysia Dato’ Sri Arthur Joseph Kurup menegaskan pada 23 Januari 2026 bahwa perubahan batas wilayah tersebut merupakan hasil kesepakatan bilateral, bukan bentuk pencaplokan wilayah.
Dalam keterangan resminya, Arthur menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil akhir dari proses perundingan Outstanding Boundary Problem yang telah berlangsung selama lebih dari empat puluh lima tahun. Kesepakatan final dituangkan dalam Memorandum of Understanding yang ditandatangani oleh kedua negara pada tanggal 18 Februari 2025 setelah melalui pembahasan teknis yang panjang dan transparan.
Proses penandaan dan pengukuran tapal batas dilakukan secara harmonis tanpa melibatkan prinsip kompensasi atau perhitungan keuntungan dan kerugian antara kedua negara. Menurut Arthur, komitmen penyelesaian persoalan perbatasan darat di wilayah Sabah dan Kalimantan Utara telah disepakati sejak era kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan diperkuat melalui kunjungan kenegaraan ke Malaysia pada 8 Juni 2023.
Malaysia melibatkan Pemerintah Negeri Sabah sebagai bagian dari delegasi resmi dalam seluruh proses perundingan teknis. Pengukuran batas wilayah dilakukan secara ilmiah dengan merujuk pada perjanjian-perjanjian batas yang telah disepakati sebelumnya, termasuk Boundary Convention tahun 1891, Boundary Agreement tahun 1915, dan Boundary Convention tahun 1928.
Proses teknis tersebut didukung oleh koordinat geospasial akurat yang disediakan oleh Jabatan Ukur dan Pemetaan Malaysia. Arthur menegaskan bahwa penetapan batas wilayah dilakukan semata-mata berdasarkan hukum internasional dan tidak didasari oleh kepentingan politik sesaat dari kedua belah pihak.
Penetapan garis batas final dinilai sangat penting untuk memperkuat posisi hukum kedua negara di tingkat internasional sekaligus mencegah potensi klaim wilayah di masa depan. Proses ini juga dimaksudkan untuk menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan.
Sementara itu, Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan Indonesia Makhruzi Rahman menyebutkan bahwa dalam kesepakatan yang sama terdapat sekitar lima ribu dua ratus tujuh hektare wilayah yang sebelumnya menjadi bagian Malaysia dan kini beralih status menjadi wilayah Indonesia. Area tersebut rencananya akan dikembangkan menjadi kawasan perbatasan dengan berbagai fasilitas pendukung.
Pengembangan kawasan perbatasan tersebut mencakup pembangunan Pos Lintas Batas Negara dan kawasan perdagangan bebas untuk meningkatkan aktivitas ekonomi lintas batas. Arthur membantah anggapan bahwa pengalihan wilayah seluas lima ribu dua ratus tujuh hektare tersebut merupakan bentuk kompensasi atas masuknya tiga desa Nunukan ke wilayah Malaysia.
Menteri Malaysia itu menegaskan bahwa tidak ada pemberian tanah sebagai kompensasi dalam proses penyelesaian batas wilayah ini. Malaysia tetap berkomitmen penuh untuk menjaga kedaulatan bersama Indonesia melalui mekanisme dialog dan kerjasama bilateral yang saling menghormati.
Pemerintah Indonesia akan menyiapkan dana pengganti bagi warga negara Indonesia yang wilayah tempat tinggalnya kini masuk ke dalam wilayah Malaysia berdasarkan kesepakatan baru. Besaran dana masih dalam tahap perhitungan dan akan ditetapkan setelah proses pendataan serta verifikasi lapangan selesai dilaksanakan.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan menambahkan bahwa puluhan warga terdampak oleh pergeseran batas wilayah ini. Pemerintah memastikan bahwa hak-hak warga negara Indonesia di Pulau Sebatik tetap terjamin, termasuk bagi pemegang sertifikat tanah dan dokumen kepemilikan lainnya setelah proses relokasi dilakukan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

