Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Kuasa Hukum Jokowi Tanggapi Kesaksian Rocky Gerung, Tegaskan Laporan Berkaitan dengan Pencemaran Nama Baik Bukan Metodologi Riset

 Rocky Gerung jadi saksi ahli di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi (Tangkap layar YouTube Metro TV)

Repelita Jakarta - Kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo, Firmanto Laksana, memberikan tanggapan resmi terkait pemeriksaan Rocky Gerung sebagai saksi ahli dalam proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan ijazah. Rocky diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan pandangan keahliannya mengenai metodologi penelitian yang digunakan dalam buku kontroversial berjudul Jokowi White Paper.

Firmanto menyatakan bahwa pihaknya telah mencermati dengan seksama keseluruhan keterangan yang disampaikan oleh Rocky Gerung kepada aparat penegak hukum. Ia menilai bahwa upaya Rocky untuk menjelaskan persoalan metodologi penelitian bersifat umum dan tidak didukung oleh keahlian teknis spesifik yang relevan dengan substansi pokok perkara yang sedang diselidiki.

Lebih lanjut, kuasa hukum tersebut menegaskan bahwa laporan yang diajukan oleh kliennya sama sekali tidak berkaitan dengan aktivitas penelitian akademik. Laporan hukum tersebut didasarkan pada serangkaian pernyataan publik yang disampaikan oleh sejumlah pihak dalam periode bulan Januari hingga April, dimana saat itu belum pernah ada pengakuan atau pengumuman mengenai adanya kegiatan penelitian yang sedang dilakukan.

Menurut Firmanto, klaim mengenai keberadaan penelitian dan penggunaan metodologi ilmiah justru baru muncul secara signifikan setelah proses pelaporan hukum telah berjalan. Ia menekankan bahwa pokok perkara yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah, bukan penilaian terhadap validitas suatu proses penelitian akademik yang dianggap sah.

Sejumlah pernyataan yang dinilai tidak mencerminkan sikap objektif seorang peneliti juga menjadi bagian penting dari substansi laporan yang diajukan. Terkait kehadiran Rocky Gerung dalam kapasitas sebagai saksi ahli, Firmanto memandang hal tersebut sebagai upaya dari pihak terlapor untuk menghadirkan keterangan yang bersifat meringankan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Firmanto menyatakan bahwa pihaknya menghargai setiap keterangan ahli maupun saksi fakta yang disampaikan, namun penilaian akhir mengenai relevansi dan kekuatan pembuktian dari keterangan tersebut akan diuji di dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa keterangan ahli semacam itu dapat disampaikan baik dalam tahap penyidikan maupun nantinya ketika perkara telah masuk ke tahap persidangan di pengadilan.

Meskipun terdapat sejumlah saksi dan ahli yang memberikan keterangan meringankan, proses penyidikan tetap dilanjutkan oleh aparat penegak hukum. Status hukum para terlapor tidak mengalami perubahan dan berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai kelengkapan dan kesesuaian formalitas administrasi.

Saat ini proses hukum masih menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum apakah berkas dinyatakan lengkap atau masih memerlukan pelengkapan. Pihak kuasa hukum Joko Widodo menyatakan sikap menghormati kehadiran setiap saksi maupun ahli dalam proses peradilan yang berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Firmanto menegaskan bahwa penilaian akhir atas seluruh keterangan yang diajukan sepenuhnya menjadi kewenangan institusi pengadilan. Pihaknya mempersilakan seluruh keterangan disampaikan dan menyatakan kesiapan untuk menguji relevansi serta bobot pembuktian dari setiap keterangan tersebut dalam persidangan yang akan datang.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved