
Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang dan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang terkait dengan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, pada periode 2021-2026.
Berikut ini adalah identitas kedelapan orang yang diamankan dalam operasi tersebut:
1. Dwi Budi (DWB) sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
2. Heru Tri Noviyanto (HRT) sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara.
3. Agus Syaifudin (AGS) sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara.
4. Askob Bahtiar (ASN) sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
5. Abdul Kadim Sahbudin (ABD) sebagai konsultan pajak.
6. Pius Suherman (PS) sebagai Direktur SDM dan PR PT Wanatiara Persada.
7. Edy Yulianto (EY) sebagai staf PT Wanatiara Persada.
8. Asep (ASP) sebagai pihak swasta lainnya.
Selain mengamankan delapan orang tersebut, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai yang diamankan mencapai Rp6,38 miliar. Rincian barang bukti (barbuk) yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut:
- Uang tunai sebesar Rp793 juta.
- Uang tunai sebesar 165 ribu dolar Singapura (setara Rp2,16 miliar).
- Logam mulia (emas) seberat 1,3 kilogram (senilai Rp3,42 miliar).
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa operasi penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026 hingga Sabtu, 10 Januari 2026.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

