Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

KPK Akhirnya Tetapkan Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji Meski Kerugian Negara Belum Final

 Tak Hanya Pasal Korupsi, KPK Didesak Jerat Yaqut dengan TPPU

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode tahun 2023 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan meskipun nilai kerugian keuangan negara belum diumumkan secara final hingga saat ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah terkumpul selama penyidikan.

Ia menyatakan bahwa proses penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan masih berlangsung dan KPK terus mendapat dukungan penuh dari lembaga tersebut.

Budi menegaskan bahwa tahap penyidikan tetap berjalan tanpa terhambat meskipun hasil akhir perhitungan belum selesai.

Perkembangan ini cukup mengejutkan karena sebelumnya pimpinan KPK menyatakan akan menunggu hasil penghitungan kerugian negara terlebih dahulu.

Dua pimpinan KPK yaitu Fitroh Rohcahyanto dan Johanis Tanak sempat dikabarkan ragu menetapkan tersangka akibat ketiadaan angka kerugian negara yang pasti.

Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penghitungan oleh BPK kini telah memasuki tahap akhir dan akan segera disampaikan setelah finalisasi.

Pada Jumat 9 Januari 2026 KPK mengumumkan dua tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz yang akrab disapa Gus Alex.

Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar ekspose atau gelar perkara pada Kamis 8 Januari 2026.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan adanya kerugian keuangan negara.

KPK juga telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026 yaitu Yaqut Cholil Qoumas pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur serta Gus Alex yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa sebagai saksi pada 16 Desember 2025 serta dua kali pemeriksaan sebelumnya pada September 2024 dan Agustus 2025.

Penyidikan kasus ini dimulai secara resmi sejak 8 Agustus 2025 dengan menggunakan Surat Perintah Penyidikan Umum.

KPK menduga perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari satu triliun rupiah.

Kasus bermula dari pembagian tambahan kuota haji sebanyak dua puluh ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 kuota tersebut seharusnya dialokasikan sembilan puluh dua persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

Namun dalam pelaksanaannya kuota tambahan dibagi secara merata masing-masing sepuluh ribu untuk haji reguler dan sepuluh ribu untuk haji khusus.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.

Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada Oktober 2023.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved