Repelita Jakarta - Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia serta Partai Buruh kembali menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan gedung DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis 15 Januari 2026.
Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari tuntutan berkepanjangan para pekerja agar upah yang ditetapkan pemerintah benar-benar layak dan sesuai kebutuhan hidup minimum.
Para demonstran menilai bahwa penetapan upah minimum untuk tahun 2026 masih jauh dari harapan dan tidak sepenuhnya memenuhi aspirasi buruh di berbagai daerah.
Massa aksi datang dengan menggunakan puluhan bus serta sepeda motor sehingga menyebabkan kemacetan parah di sekitar lokasi demonstrasi.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa demonstran menguasai dua lajur jalan utama sehingga hanya menyisakan satu jalur sempit bagi kendaraan umum dan pribadi yang melintas.
Kondisi lalu lintas menjadi tersendat terutama di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan akibat penyempitan jalur yang disebabkan oleh massa yang terus bertambah.
Kemacetan tersebut diprediksi akan berlangsung hingga sore hari seiring dengan berlanjutnya penyampaian tuntutan dan orasi dari para pengunjuk rasa.
Ketua Pengurus Daerah KSPI Jawa Barat Dadan Sudiana menegaskan bahwa kehadiran mereka kali ini untuk mempertanyakan komitmen Kementerian Ketenagakerjaan dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2025 tentang pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Dadan Sudiana mendesak Kementerian Ketenagakerjaan agar segera mengambil langkah tegas terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penetapan upah minimum di wilayahnya.
Ia menjelaskan bahwa peraturan pemerintah tersebut secara tegas menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum Sektoral harus mengacu pada rekomendasi dari bupati atau wali kota setempat.
Selain isu di Jawa Barat para buruh juga menyuarakan sejumlah tuntutan penting lainnya yang ditujukan kepada pemerintah pusat maupun daerah.
Tuntutan tersebut meliputi revisi Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 menjadi lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah per bulan atau setara seratus persen Kebutuhan Hidup Layak serta pemberlakuan Upah Minimum Sektoral sebesar lima persen di atas KHL.
Mereka juga menuntut revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat di sembilan belas kabupaten dan kota agar sesuai dengan rekomendasi bupati serta wali kota.
Para demonstran mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
Di samping itu massa menolak wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD karena dianggap dapat merusak demokrasi dan merugikan kepentingan kaum buruh.
Hingga berita ini disusun kepadatan lalu lintas di sekitar Jalan Gatot Subroto masih berlangsung dan pengendara diimbau untuk mencari jalur alternatif guna menghindari kemacetan yang berkepanjangan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

