
Repelita Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah menyelesaikan proses pelimpahan berkas perkara untuk tiga orang tersangka dalam kasus terkait ijazah Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo.
Ketiga tersangka tersebut adalah Roy Suryo Notowijoyo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Dokter Tifauzia Tyassuma yang berkasnya kini telah diserahkan ke instansi penuntut umum.
Proses penyerahan berkas dari pihak kepolisian ke kejaksaan memakan waktu yang cukup lama mengingat kasus ini mendapatkan perhatian publik yang sangat besar.
Alasan kehati-hatian dalam penyidikan dan perlunya mengakomodir berbagai usulan dari para tersangka menjadi pertimbangan utama dalam penanganan perkara ini.
Salah satu usulan yang sempat mengemuka adalah permintaan untuk menguji keaslian ijazah tersebut di laboratorium forensik independen, namun penyidik tidak memenuhi usulan tersebut.
Keputusan untuk melimpahkan berkas ke kejaksaan menandai babak baru dalam perjalanan panjang kasus yang telah menyita perhatian masyarakat ini.
Sementara itu lima tersangka lainnya dalam kasus yang sama belum mengalami proses pelimpahan berkas dan bahkan belum pernah diperiksa dengan status tersangka.
Kepolisian menyatakan sikap netral jika terdapat rencana penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif yang telah dimulai oleh dua tersangka lain yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Keduanya diketahui telah mendatangi kediaman pelapor yaitu mantan Presiden Joko Widodo di Solo sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi.
Penulis sekaligus pemerhati sosial politik Erizal memberikan pandangannya bahwa Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma harus benar-benar fokus pada nasib hukum mereka masing-masing.
Pernyataan Erizal yang dikutip dari akun media sosialnya pada hari Selasa tanggal tiga belas Januari dua ribu dua puluh enam menyebutkan bahwa ketiganya seolah menjadi target utama dalam kasus ini.
Dia menyoroti bahwa ketiga tersangka tersebut ditinggalkan oleh lima tersangka lainnya dan tampaknya menjadi fokus penanganan perkara.
Lebih lanjut Erizal menyatakan bahwa soliditas di antara tiga tersangka lainnya yang masih bertahan sudah tidak lagi menjadi hal yang penting.
Tim Pembela Ulama dan Aktivis yang sebelumnya aktif membela para tersangka dinilai sudah kehilangan kekuatan dan semangat perjuangannya.
Dia menyayangkan nasib Bambang Tri dan Gus Nur yang pernah dibela oleh tim tersebut namun harus merasakan kerasnya kehidupan penjara selama lima tahun.
Menurutnya seharusnya Eggi Sudjana mengambil langkah rekonsiliasi seperti yang dilakukannya sekarang sejak awal dan tidak bersikap keras ketika kliennya yang masuk penjara.
Erizal menilai sikap Eggi yang baru memilih jalan damai ketika dirinya terancam hukuman penjara justru memperburuk citra aktivis Islam dan menunjukkan mudahnya dipecah belah.
Dia mengamati bahwa para pendukung Joko Widodo kini tampak memuji-muji Eggi Sudjana padahal kelompok itu sebelumnya dituding sebagai bagian dari Islam garis keras yang membenci Jokowi.
Kini label Islam garis keras yang sebelumnya melekat justru dianggap arif logis bijaksana dan mengutamakan silaturahmi.
Erizal mempertanyakan label apa yang akan diberikan kepada Roy Suryo Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma yang harus fokus menghadapi lawan yang tidak ringan meski sudah tidak lagi menjabat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

