
Repelita Musi Rawas - Besaran upah guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, mendapat perhatian serius karena hanya mencapai Rp200 ribu setiap bulan.
Koordinator Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru, Iman Zanatul Haeri, menjadi salah satu yang menyuarakan keprihatinan ini.
Ia membagikan cuplikan berita terkait di akun X miliknya.
“Gaji pokok guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Musi Rawas, 100 ribu rupiah jika sudah sertifikasi. Dalam UU Guru dan Dosen, sertifikasi itu satu kali gaji pokok,” tulis Iman seperti dikutip pada Senin (29/12/2025).
“Berarti gaji pokok 100 ribu + Tunjangan Profesi Guru/ Sertifikasinya 100 ribu. Total: 200 ribu perbulan. Begitu? Mohon Koreksi,” lanjutnya.
Iman Zanatul Haeri kemudian membandingkan penghasilan guru tersebut dengan pekerja di program Makan Bergizi Gratis.
Seperti petugas pencuci bahan makanan maupun pengemudi unit layanan gizi.
“Ya Allah, sebulan gaji guru PPPK PW = gaji sehari tukang cuci sayur dan Supir SPPG,” katanya.
Setelah isu ini ramai diperbincangkan, pemerintah daerah akhirnya menaikkan besaran gaji guru PPPK paruh waktu menjadi Rp2 juta per bulan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang diterbitkan oleh Bupati Musi Rawas.
Penyesuaian ini dilakukan seiring dengan penataan ulang struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pihak pemerintah kabupaten menerapkan penghematan secara signifikan di berbagai sektor.
Angka Rp2 juta dinilai sebagai besaran yang paling sesuai dengan kemampuan keuangan daerah di tengah program efisiensi tersebut.
Editor: 91224 R-ID Elok

