Repelita Bandung - Pemerhati politik dan kebangsaan M Rizal Fadillah menyampaikan kritik pedas terkait polemik wacana "denda damai" untuk kasus korupsi yang sempat muncul dari pernyataan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.
Kemarahan masyarakat terhadap koruptor telah memuncak, dengan seruan semakin keras untuk hukuman maksimal guna menciptakan efek jera dan memutus mata rantai korupsi.
Namun, janji tegas Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi dianggap mulai menuai keraguan setelah munculnya polemik ini. Pernyataan Supratman pada akhir Desember 2024 yang menyebut pengampunan koruptor bisa melalui denda damai—berdasarkan interpretasi UU Kejaksaan—langsung memicu kontroversi besar.
Meski Supratman kemudian mengklarifikasi bahwa itu hanya sebagai perbandingan dengan tindak pidana ekonomi (bukan usulan resmi untuk korupsi), dan wacana tersebut telah dihentikan, citra penegakan hukum di awal pemerintahan Prabowo tetap terganggu. Mekanisme denda damai dinilai berpotensi mengesankan bahwa hukum lebih mengutamakan pemulihan materi daripada keadilan substantif.
Mengampuni koruptor hanya dengan pembayaran dianggap sebagai pendekatan hukum yang kacau dan tanpa prinsip tegas. Janji mengejar koruptor "hingga ke Antartika" terkesan hanya retorika, karena pasca-penangkapan, sering muncul kesan ada ruang transaksi.
Korupsi seharusnya tidak menjadi "profesi menggiurkan" yang bisa ditebus dengan uang belaka—sesuatu yang bahkan tidak ditemui di masyarakat primitif sekalipun.
Ada tiga dampak negatif serius jika ide serupa denda damai pernah diterapkan pada korupsi:
1. Status korupsi sebagai kejahatan luar biasa hilang, turun menjadi pelanggaran biasa seperti tilang yang bisa "damai".
2. Korupsi berisiko jadi "usaha favorit" dengan risiko rendah dan imbalan tinggi, malah menyuburkan penyimpangan di kalangan generasi muda.
3. Materialisme semakin mendominasi, meruntuhkan etika masyarakat di mana hukum hanya jadi alat transaksi, sesuai ideologi kapitalis yang destruktif.
Jika pendekatan lunak semacam ini pernah menjadi kebijakan di era Prabowo, sejarah akan mencatatnya sebagai masa kegelapan penegakan hukum. Komitmen antikorupsi harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar wacana yang memicu kontroversi.
Polemik ini menunjukkan tantangan besar dalam mewujudkan pemberantasan korupsi yang konsisten dan tanpa kompromi. Publik menuntut hukum yang adil, bukan yang bisa "dibeli".(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

