:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Menuju-Final-Kasus-Ijazah-Jokowi-Penentuan-Tersangka-Segera-Ada-Gelar-Perkara-Roy-Suryo-Cs-Kena.jpg)
Repelita Jakarta - Penetapan Roy Suryo dan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Joko Widodo alias Jokowi tidak serta merta memastikan keaslian dokumen Presiden ke-7 RI tersebut.
Kasus yang telah berjalan selama tujuh bulan ini sebelumnya menimbulkan ruang gelap panjang terkait kebenaran ijazah Jokowi, yang baru mulai mendapatkan titik terang setelah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka pada Senin, 10 November 2025.
Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, menilai penetapan tersangka ini hanyalah langkah awal untuk mengungkap fakta di persidangan. “Berarti, asumsinya ijazah Jokowi sudah asli dan tuduhan Roy Suryo cs palsu. Tapi kebenaran soal ijazah itu akan dibuktikan lagi di pengadilan,” katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta.
Erizal menambahkan, tanpa penetapan tersangka, keraguan publik akan terus meluas dan ruang gelap seputar ijazah Jokowi tak akan pernah tersingkap. Pihak Jokowi pun bersikeras hanya akan membuka dokumen tersebut di hadapan pengadilan.
Di sisi lain, Roy Suryo cs tetap meyakini ijazah Jokowi palsu, bahkan mengklaim tingkat keasliannya 0,1 persen. Meski demikian, mereka tak gentar dengan status tersangka yang kini melekat pada diri mereka.
Dengan penetapan tersangka, kedua belah pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menghadirkan bukti dan membela versi mereka masing-masing di pengadilan pidana. Roy Suryo cs sebelumnya sempat menerbitkan buku berjudul Jokowi’s White Paper dan mengaku memiliki ijazah legalisir Jokowi dari KPU sebagai bukti tambahan.
Delapan tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya terdiri atas pengacara Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa, dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.
Penetapan tersangka ini menandai babak baru penyelidikan yang memungkinkan pengadilan menjadi forum final untuk menentukan keaslian ijazah Jokowi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

