Repelita Jakarta - Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 10 November 2025.
Upacara penganugerahan berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan Nasional.
Dua anak Soeharto, Titiek Soeharto dan Bambang Trihatmodjo, hadir mewakili keluarga untuk menerima penghargaan tersebut dari pemerintah.
Dalam prosesi itu, Presiden Prabowo secara simbolis menyerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Bambang Trihatmodjo, putra ketiga Soeharto.
Penganugerahan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 116/TK Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Soeharto memimpin Indonesia lebih dari tiga dekade, dimulai dari Surat Perintah 11 Maret 1966 hingga berakhirnya masa pemerintahannya pada 1998 saat era reformasi dimulai.
Pada momen yang sama, pemerintah juga menetapkan sembilan tokoh lain sebagai Pahlawan Nasional tahun ini, termasuk Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, ulama besar KH Muhammad Kholil, dan aktivis buruh era Orde Baru Marsinah.
Keputusan pemberian gelar kepada Soeharto memunculkan polemik karena tuduhan pelanggaran hak asasi manusia, praktik otoritarianisme, dan KKN.
Keluarga atau ahli waris Pahlawan Nasional berhak menerima tunjangan tahunan senilai Rp 50 juta sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah.
Selain tunjangan uang tunai, negara memberikan fasilitas jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan kepada ahli waris.
Pahlawan Nasional juga berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan sebagai bentuk penghormatan tertinggi.
Jika makam berada di luar TMP, pemerintah dapat memugar makam tersebut untuk menjaga kehormatan dan kelayakannya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

