
Repelita Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Kamis sore, 16 Oktober 2025.
Kedatangan Roy Suryo diiringi ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar, advokat Kurnia Tri Royani, dan sejumlah emak-emak.
Ia menyatakan maksud kedatangannya adalah meminta pencabutan surat keterangan kelulusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Roy mengaku ingin bertemu dengan Wamendikdasmen Atip Latipulhayat untuk menanyakan dasar penerbitan surat tersebut.
Ia membawa salinan Surat Keterangan yang menyebut Gibran menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, diterbitkan pada 6 Agustus 2019.
Roy menegaskan bahwa surat keterangan itu menurut banyak pakar hukum tidak sah dan seharusnya berbentuk surat keputusan lengkap dengan pertimbangan.
Ia menilai surat keterangan itu tidak memenuhi syarat formal dan ingin memastikan dasar hukumnya sebelum ditindaklanjuti.
Menurut Roy, ada sepuluh syarat penyetaraan pendidikan, termasuk ketersediaan rapor hingga kelas 12 SMA, namun ia hanya memperoleh rapor kelas 10 dan 11 Gibran.
Ia menilai rapor kelas 12 tidak ada sehingga penyetaraan diduga diakali melalui lembaga UTS di Australia.
Roy menyatakan UTS hanya lembaga kursus, bukan institusi pendidikan resmi yang menerbitkan rapor kelas 12, dan Gibran hanya menempuh enam bulan matrikulasi.
Durasi tersebut menurutnya tidak memenuhi standar minimal 9 hingga 12 bulan, sehingga Gibran dianggap tidak lulus.
Ia menegaskan pihaknya akan mendesak pencabutan surat keterangan tersebut karena jika dicabut, syarat Gibran untuk menjabat Wakil Presiden dinilai gugur.
Roy menambahkan bahwa pencabutan surat keterangan akan berdampak pada kewajiban pengosongan jabatan oleh Gibran. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

