Repelita Gorontalo - Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menjatuhkan sanksi skors selama dua semester kepada Ketua Mapala Butoiyo Nusa Fakultas Ilmu Sosial (FIS) dan panitia pelaksana Pendidikan Dasar (Diksar) buntut tewasnya Muhamad Jeksen (19).
Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Investigasi UNG, Joni Apriyanto, dalam keterangan yang dikutip dari detikSulsel, Sabtu 27 September 2025.
Memberikan sanksi tegas kepada Ketua Mapala Butiyo Nusa dan panitia pelaksana Diksar Mapala Butoiyo Nusa yakni skorsing 2 semester, kata Joni.
Ia menyebut bahwa seluruh dugaan yang berkembang di publik telah ditelusuri dan dibahas bersama sembilan anggota tim investigasi.
Telah melakukan penelusuran proses administrasi kegiatan, melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang dianggap perlu dimintai keterangan, dan juga memberikan rekomendasi atas hasil dari temuan tim investigasi, ucap Joni.
Joni mengungkapkan bahwa kegiatan Diksar tidak memiliki surat izin resmi dan tidak mencantumkan rencana mitigasi risiko.
Fakultas hanya mengeluarkan surat keputusan pembentukan kepanitiaan yang ditandatangani oleh dekan sebagai dasar pemberian bantuan dana.
Fakultas tidak mengeluarkan surat izin apapun pada kegiatan yang dilaksanakan di luar kampus, tambahnya.
Dalam aspek pengawasan, Joni menegaskan bahwa Mapala Butoiyo Nusa tidak menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) sebagaimana mestinya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

