Repelita Jakarta – Interpol Indonesia berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Gunadi ke Tanah Air pada Jumat, 26 September 2025, setelah melalui proses panjang sejak kasus gagal bayar Investree mencuat.
Sekretariat National Central Bureau Interpol Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa tim Interpol Indonesia tiba di Qatar pada Rabu, 24 Juni 2025, untuk melakukan penangkapan terhadap Adrian.
Menurut Untung, Adrian telah bersiap meninggalkan Indonesia sejak awal penyelidikan kasus Investree bergulir.
Ia diketahui bolak-balik Indonesia–Qatar sejak 2023, dan akhirnya menetap di Doha setelah ditetapkan sebagai buronan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 14 Februari 2024.
“Yang bersangkutan memiliki permanent residence atau izin tinggal di Doha. Dan kami tidak berputus asa untuk terus melakukan upaya-upaya penangkapan dan pemulangan Adrian,” ujar Untung dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta.
Pihak kepolisian Indonesia mengangkat kasus ini dalam Interpol General Assembly pada November 2024 di Glasgow, Inggris, dan berkoordinasi dengan Interpol Qatar untuk mempercepat proses penangkapan.
Indonesia mendorong penangkapan melalui mekanisme police-to-police cooperation karena proses ekstradisi dinilai terlalu lama, bahkan bisa memakan waktu hingga delapan tahun.
Untung menyebut bahwa kerja sama dengan Executive Director of Asean, Kolonel Ali Muhammad Al-Ali, yang juga Head of NCB Doha, menjadi kunci keberhasilan operasi tersebut.
“Walaupun ada hambatan-hambatan, obstacle, tetapi berhasil pula kami lewati,” kata Untung.
Ia juga menyoroti perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan Qatar sebagai tantangan tersendiri dalam proses penangkapan.
Adrian diketahui menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha, anak perusahaan dari JTA International Investment Holding yang bergerak di bidang teknologi finansial global.
Profil Adrian di laman resmi JTA Investree Doha menyebutnya sebagai operator global dan wirausahawan berpengalaman yang memimpin pertumbuhan teknologi finansial di Asia Tenggara.
Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk menjerat Adrian dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman pidana terhadap Adrian berkisar antara lima hingga sepuluh tahun penjara. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

