Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Mahfud Md Jelaskan Makna Abolisi untuk Tom Lembong

Mahfud Md Sumringah Sambut Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: Harapan  Baru Keadilan Hukum - Maklumat untuk Umat

Repelita Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengajukan permohonan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres 07.2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Permintaan tersebut disetujui DPR bersamaan dengan pemberian amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, setelah melalui rapat konsultasi yang digelar di kompleks Parlemen Senayan pada Kamis malam, 31 Juli 2025.

Dasco menjelaskan bahwa persetujuan abolisi berarti proses penyelidikan dan penuntutan terhadap Tom Lembong resmi dihentikan, sedangkan amnesti membebaskan Hasto Kristiyanto dari segala konsekuensi hukum pidananya.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menanggapi keputusan ini dengan menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah dan DPR atas kepeduliannya terhadap keadilan hukum di Indonesia.

Ari menambahkan, dengan disetujuinya abolisi tersebut, pihaknya kini hanya menunggu Keputusan Presiden untuk secara resmi menghentikan perkara yang menjerat kliennya.

Menurut Ari, langkah ini menjadi bukti bahwa negara hadir menanggapi persoalan hukum yang dinilai bermasalah dalam kasus Tom Lembong.

Mahfud Md, melalui kanal YouTube Mahfud MD Official pada Kamis, 31 Juli 2025, menjelaskan secara gamblang makna abolisi seperti yang diterima Tom Lembong.

Ia menerangkan bahwa abolisi adalah penghentian proses hukum sebelum vonis berkekuatan hukum tetap, berbeda dengan amnesti yang menghapus akibat pidana setelah vonis dijatuhkan.

Mahfud menegaskan, setelah DPR memberi lampu hijau, Presiden akan segera menerbitkan Keppres untuk memberlakukan abolisi bagi Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong bermula dari sidang Pengadilan Tipikor Jakarta yang memutuskan Tom bersalah atas kerugian negara senilai Rp 194,72 miliar, jauh di bawah dakwaan awal jaksa sebesar Rp 578,1 miliar.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan pada 18 Juli 2025, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 7 tahun penjara.

Hakim menyatakan sebagian besar unsur kerugian negara yang didalilkan jaksa tidak terbukti, terutama terkait bea masuk dan pajak impor yang perhitungannya dianggap belum nyata.

Sejumlah tokoh kemudian mempertanyakan putusan ini, termasuk Anies Baswedan yang melalui akun Instagram @aniesbaswedan pada Jumat, 18 Juli 2025, menilai putusan tersebut mencerminkan lemahnya keadilan di Indonesia.

Anies berpendapat bahwa bila seorang figur seperti Tom Lembong bisa dijatuhi vonis yang dianggap tidak adil, maka rakyat kecil kian rentan diperlakukan tidak adil oleh hukum.

Pakar hukum Chairul Huda juga menyebut bahwa majelis hakim semestinya memutus bebas lantaran tidak ada unsur niat jahat dalam kebijakan impor gula tersebut.

Hal senada disampaikan mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang meragukan dasar vonis karena tidak terbukti adanya aliran dana pribadi kepada Tom.

Muhammad Said Didu pun menyoroti logika hukum majelis hakim yang menyamakan kerugian negara dengan kerugian pihak swasta yang bekerja sama dengan BUMN.

Menurut Said Didu, bila logika seperti ini terus dipakai, maka para pengambil kebijakan di Indonesia akan selalu terancam jeratan hukum serupa di kemudian hari.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa vonis ini berbahaya karena akan menimbulkan efek jera bagi para pejabat publik yang mengambil keputusan kebijakan strategis di masa mendatang.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved