Repelita Jakarta - Silfester Matutina kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataan-pernyataan kontroversialnya menyeret beberapa nama besar di tanah air.
Sosok yang kini menjabat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut sempat disorot karena pernah dianggap menghina Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang merupakan mantan Danjen Kopassus.
Selain itu, Silfester juga kerap mengaitkan isu mengenai ijazah Presiden Joko Widodo dengan partai berlogo biru yang memicu polemik di ruang publik.
Tak hanya itu, Silfester juga diketahui terlibat dalam pusaran kasus dugaan fitnah terhadap ijazah Presiden Joko Widodo yang masih terus berproses hingga sekarang.
Di balik berbagai isu tersebut, publik dikejutkan dengan fakta bahwa Silfester ternyata merupakan terpidana dalam perkara penghinaan yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak beberapa tahun lalu.
Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara pada 2019 terhadap Silfester lantaran dinyatakan bersalah menghina Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia Jusuf Kalla.
Meski begitu, hingga kini eksekusi terhadap Silfester oleh Kejaksaan Agung belum juga terlaksana, bahkan dia masih aktif dalam aktivitas politik mendukung Presiden Joko Widodo pada masa pemilu lalu.
Di tengah status hukumnya yang belum dieksekusi, Silfester Matutina justru sempat diangkat menjadi Komisaris ID Food oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Sebagai informasi, Silfester diketahui mendirikan dan memimpin Solmet sejak 2013 untuk mendukung langkah politik Presiden Jokowi.
Ramainya sorotan terkait status hukum Silfester membuat Kejaksaan Agung akhirnya turun tangan untuk memastikan kelanjutan eksekusi putusan pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Silfester pada Senin 4 Agustus 2025.
Anang menegaskan bahwa apabila Silfester tidak memenuhi panggilan Kejari Jakarta Selatan, maka langkah penahanan akan segera dilakukan.
Menurutnya, vonis Mahkamah Agung yang sudah inkrah menjadi dasar kuat bagi Kejaksaan untuk mengeksekusi Silfester tanpa alasan penundaan lagi.
“Kalau dia tidak hadir ya harus dieksekusi. Sudah inkrah, tidak ada alasan lain,” ujar Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Senin siang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

