
Repelita Bandung - Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penambahan rombongan belajar (rombel) dengan kapasitas 50 siswa per kelas berbuntut panjang setelah delapan organisasi sekolah swasta tingkat SMA mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan ini didaftarkan pada 31 Juli 2025 dan berkaitan langsung dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 yang dikeluarkan pada 26 Juni 2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui penambahan rombongan belajar.
Delapan organisasi yang menjadi penggugat dalam perkara ini antara lain Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung, BMPS Kabupaten Cianjur, BMPS Kota Bogor, BMPS Kabupaten Garut, BMPS Kota Cirebon, BMPS Kabupaten Kuningan, dan BMPS Kota Sukabumi.
Mereka menilai kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap eksistensi sekolah swasta karena banyak calon siswa yang justru lebih memilih sekolah negeri akibat kebijakan penambahan rombel tersebut.
Beberapa sekolah swasta bahkan dilaporkan hanya menerima dua orang murid pada tahun ajaran baru 2025–2026, yang membuat kelangsungan operasional sekolah semakin terancam.
Juru bicara PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjadi pihak tergugat dalam perkara ini dan kemungkinan besar akan diwakili oleh tim kuasa hukum dari Biro Hukum Pemprov Jawa Barat.
“Jadi, benar yang menjadi tergugatnya nanti adalah gubernur dalam hal ini Gubernur Provinsi Jawa Barat. Nanti mereka biasanya akan diwakili oleh kuasa yang biasanya dari Biro Hukum,” ujar Enrico pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perkara tersebut telah teregister dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG dan akan mulai disidangkan pada Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan persiapan pertama.
Enrico menyampaikan bahwa majelis hakim sudah ditetapkan dan akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap berkas formalitas gugatan dari pihak penggugat, termasuk meminta dokumen dan data terkait objek yang disengketakan.
Proses pemeriksaan diperkirakan akan memakan waktu sekitar 30 hari.
Setelah itu, sidang akan berlanjut ke tahapan pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, dan pembuktian.
“Pembuktian dimulai dari bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan alat bukti lainnya yang terkait. Setelah pembuktian nanti kesimpulan, baru setelah kesimpulan dilanjutkan dengan tahap akhir yaitu putusan begitu,” jelas Enrico.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

