
Repelita Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum, memberikan tanggapan terkait ancaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Abraham Samad.
Mantan Ketua KPK itu berpotensi dijerat UU ITE dan ditetapkan sebagai tersangka atas tudingan terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya, Anas Urbaningrum menyampaikan pandangannya mengenai proses hukum yang tengah berlangsung, menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan obyektif.
Ia menyinggung adanya kasus sebelumnya yang dijalankan secara tidak proporsional, bahkan menggunakan kekerasan demi memastikan kasus terus berjalan. Dalam cuitannya, ia menulis, “Pernah ada juga yang membabi buta. Menyatakan ‘terpaksa pakai kekerasan biar kasus bisa jalan’,” dikutip Kamis, 14/8/2025.
Anas menjelaskan bahwa praktik membabi buta atau sebaliknya dalam hukum merupakan hal yang tidak patut, dan menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum seharusnya dijalankan dengan lurus, obyektif, impersonal, dan adil. Ia menambahkan, “Membabi buta atau dibabi buta dalam penegakan hukum tidak baik.”
Ia menegaskan kembali prinsip-prinsip penegakan hukum yang harus dijalankan secara konsisten tanpa pengaruh faktor non-hukum, dengan mengatakan, “Proses penegakan hukum musti dijalankan dengan lurus, obyektif, impersonal dan adil. Wajib dijauhkan dari faktor-faktor non hukum.”
Karena alasan tersebut, Anas Urbaningrum memberikan peringatan agar penegakan hukum dijalankan secara lurus dan adil, berlaku untuk semua pihak tanpa pengecualian. Ia menuliskan, “Maka, tegakkanlah hukum dengan lurus dan adil. Kepada siapapun, tanpa kecuali.”
Sebelumnya, Mantan Ketua KPK Abraham Samad diperiksa oleh penyidik terkait tudingan ijazah Jokowi yang sempat menjadi topik dalam podcast.
Dalam pemeriksaan tersebut, Abraham Samad dicecar 56 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden.
Abraham menegaskan bahwa podcast yang dibahas bukanlah konten hiburan atau bersifat entertain, melainkan berbicara tentang isu serius dan edukatif. Ia menjelaskan, “Podcast saya bukanlah berisi podcast yang berisi konten-konten yang tidak berpendidikan atau konten-konten yang sifatnya entertain. Kira-kira seperti itu.”
Diketahui, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada 10 Juli 2025.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

