Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Wamen Hukum: Kapolri Bukan Jabatan Politik seperti Menteri


Repelita Jakarta - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bukanlah posisi politik seperti halnya jabatan menteri yang bergantung sepenuhnya pada masa tugas presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Eddy saat mewakili pemerintah dalam sidang Perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa 29 Juli 2025.

Menurut Eddy, jabatan kapolri merupakan posisi karier di dalam struktur organisasi Polri yang tunduk pada ketentuan batas usia pensiun dan sistem pembinaan kepegawaian yang berlaku.

Ia menambahkan, dasar hukum penunjukan seorang kapolri juga berbeda dengan menteri.

Seorang menteri diangkat dan diberhentikan sepenuhnya atas kewenangan prerogatif presiden, sedangkan kapolri harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum dilantik atau diberhentikan.

Selain itu, masa jabatan kapolri diatur melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa batas usia pensiun seorang anggota kepolisian termasuk kapolri adalah 58 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 60 tahun apabila organisasi memerlukan.

Eddy menegaskan tidak ada pasal yang menyatakan masa jabatan kapolri harus sejalan dengan masa jabatan presiden, sehingga penafsiran demikian dinilai keliru dan dapat memicu ketidakpastian dalam pengelolaan organisasi Polri.

Sidang di Mahkamah Konstitusi ini digelar untuk menanggapi gugatan yang diajukan oleh tiga orang mahasiswa yaitu Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra.

Ketiganya mengajukan uji materi terhadap Pasal 11 ayat (2) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Polri yang mengatur proses pengangkatan dan pemberhentian kapolri oleh presiden.

Dalam permohonannya, para mahasiswa tersebut mempersoalkan frasa yang mewajibkan pengajuan alasan pengangkatan dan pemberhentian kapolri oleh presiden kepada DPR.

Mereka menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan masalah nyata seperti yang mereka contohkan pada masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Para pemohon berpendapat bahwa masa jabatan Listyo Sigit seharusnya berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Presiden Joko Widodo yang mengangkatnya, sehingga Listyo Sigit dinilai perlu diangkat kembali oleh Presiden Prabowo Subianto agar statusnya sah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved