Repelita Bandung - Gelar Perkara Khusus yang dijadwalkan oleh Bareskrim Polri pada 3 Juli 2025 terkait laporan dugaan ijazah palsu Joko Widodo dinilai belum menjamin keterlibatan ahli yang relevan.
TPUA menyatakan pentingnya partisipasi dua ahli yang sejak awal mendalami perkara ini, yaitu Dr. Rismon dan Dr. Roy Suryo.
Sejak pengajuan keberatan pada 26 Mei 2025, TPUA telah merekomendasikan agar kedua nama tersebut dilibatkan, mengingat analisis ilmiah mereka menjadi landasan utama dalam pengaduan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit sempat menyampaikan bahwa penyelidikan akan melibatkan pengawas eksternal.
TPUA mengapresiasi pernyataan itu, namun menilai pengawasan hanya akan efektif bila transparansi dan objektivitas benar-benar diterapkan.
Dua objek utama yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah skripsi dan ijazah Jokowi.
TPUA menilai ada kejanggalan serius pada keduanya.
Lembar pengesahan skripsi, jenis huruf, tanda tangan pembimbing, hingga format dokumen disebut tidak sesuai dengan standar akademik.
Sementara pada ijazah, cap dan posisi foto dinilai janggal.
TPUA bahkan menyebut bahwa analisis pengenalan wajah menunjukkan foto dalam ijazah tidak cocok dengan wajah Joko Widodo, melainkan menyerupai sosok lain seperti Budi Dumatno atau Hary Mulyono.
Jika hal ini benar, maka muncul pertanyaan serius: siapa sebenarnya yang ada dalam foto tersebut.
Jika bukan Jokowi, maka keaslian ijazah layak dipertanyakan.
Gelar Perkara Khusus dikhawatirkan hanya menjadi formalitas jika dua tokoh kunci, Dr. Roy Suryo dan Dr. Rismon, tidak dihadirkan.
TPUA menyampaikan surat resmi kepada Biro Wassidik pada Rabu, 2 Juli 2025, untuk memastikan keterlibatan mereka.
TPUA menegaskan bahwa kredibilitas Polri akan diuji dalam proses ini.
Kasus ini bukan sekadar perkara pribadi, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi dan kepemimpinan nasional.
Joko Widodo adalah mantan Presiden RI, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Surakarta.
Ijazahnya harus jelas, otentik, dan tidak menyisakan keraguan publik. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

