Repelita Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menyampaikan terima kasih kepada tim jaksa yang menangani perkaranya di persidangan korupsi impor gula.
Ia mengungkapkan rasa terima kasih itu saat membacakan duplik atau jawaban atas replik jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 14 Juli 2025.
Tom juga berterima kasih kepada jajaran pegawai Kementerian Perdagangan periode 2015–2016, tim penasihat hukumnya, serta Majelis Hakim yang memimpin persidangan.
Menurut Tom, selama berada dalam tahanan Kejaksaan, dirinya mendapat perlakuan manusiawi, termasuk izin berobat dan pemenuhan kebutuhan keluarga.
Ia memahami bahwa jaksa hanya menjalankan tugas sesuai perintah atasan, sehingga tak ada niat pribadi yang membebani proses hukum.
Tom menguraikan terima kasihnya agar semua pihak melihat ada sikap berperikemanusiaan di balik jalannya persidangan.
Ia menyebut itulah fondasi moral yang perlu dijaga agar keadilan tetap berpijak pada etika dan nilai kemanusiaan.
Menurutnya, contoh sikap beretika itulah yang membuatnya tetap yakin Indonesia adalah bangsa terbaik.
Tom mengaku tidak kehilangan kecintaannya pada Indonesia meski menghadapi tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Tom dianggap terlibat korupsi impor gula yang diduga merugikan negara Rp 578,1 miliar.
Ia menilai tuntutan jaksa tidak sesuai fakta persidangan dan mengabaikan sikap kooperatif yang sudah ditunjukkannya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

