![]()
Repelita Jakarta - Advokat senior Petrus Selestinus menilai Sidang Tahunan MPR pada Agustus 2025 menjadi momen tepat untuk meninjau ulang keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Petrus bahkan menegaskan akan mengirimkan somasi jika Gibran tidak segera mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal ini disampaikan Petrus dalam kanal YouTube Abraham Samad Speak Up pada Senin 21 Juli 2025.
Ia menyebut para advokat sudah memberi perhatian serius sejak tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi, terutama terkait putusan 90 yang membuka peluang Gibran maju mendampingi Prabowo.
Menurut Petrus, pelantikan Gibran merupakan sebuah kecelakaan konstitusi yang masih dapat diperbaiki melalui jalur hukum.
Petrus menyatakan Gibran sebenarnya berhalangan tetap sejak dilantik, sehingga prosesnya tidak perlu melalui mekanisme pemakzulan di Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Ia berpendapat penyelesaian bisa ditempuh lewat Pasal 427 UU Pemilu serta Pasal 4 dan 5 UU Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Sejauh ini, kata Petrus, hanya Forum Purnawirawan TNI yang berani secara terbuka mengajukan wacana pemakzulan Gibran.
Ia mendorong masyarakat sipil ikut bersuara agar persoalan ini tidak menjadi contoh buruk untuk generasi mendatang.
Petrus mengingatkan, jika praktik ini dibiarkan, bisa saja terulang pada periode berikutnya atau bahkan kelak anak Gibran menggantikan posisinya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

