
Repelita Jakarta - Sejumlah sahabat dan pendukung Tom Lembong memenuhi Pengadilan Tipikor Jakarta menjelang pembacaan vonis atas perkara dugaan korupsi impor gula.
Kerumunan massa terlihat di area depan ruang sidang Hatta Ali pada Jumat siang, 18 Juli 2025, hingga membuat Tom yang datang bersama istrinya, Fransisca, sempat kesulitan masuk ke ruang sidang.
Mereka kompak meneriakkan yel-yel mendukung sambil berharap Tom dibebaskan.
Suasana semakin padat ketika para pendukung tetap berusaha masuk ke ruang sidang meski kapasitas telah penuh.
Banyak di antara mereka memilih menunggu di depan pintu sambil terus menyuarakan dukungan.
Beberapa tokoh terlihat hadir untuk memberikan dukungan langsung, di antaranya Anies Baswedan, Rocky Gerung, Saut Situmorang, dan Refly Harun.
Petugas kepolisian yang berjaga terus mengingatkan agar suasana tetap tertib selama proses persidangan berlangsung.
Tom diketahui dituntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp750 juta oleh jaksa.
Ia didakwa merugikan negara sekitar Rp578,1 miliar karena menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015 sampai 2016 kepada sepuluh perusahaan tanpa rapat koordinasi lintas kementerian.
Atas perbuatannya, Tom dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

