
Repelita Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sebuah mobil Alphard keluaran 2023 yang ditemukan berada di tangan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, namun terdaftar atas nama perusahaan milik seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia kepada PT Sakti Mait Jaya Langit.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pada Kamis 31 Juli 2025 bahwa penyitaan dilakukan setelah tim menemukan mobil tersebut dalam penguasaan anggota DPR yang belum disebutkan identitasnya.
Budi menegaskan pihaknya akan mendalami alasan kendaraan itu bisa berada di tangan anggota dewan tersebut.
Sejak Maret 2024, lembaga antirasuah itu telah memeriksa dugaan korupsi pada pemberian fasilitas kredit LPEI kepada sebelas debitur dengan total nilai kredit yang menjadi potensi kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun.
Pada 20 Februari 2025, KPK resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan bernomor 08 yang menetapkan lima orang tersangka terkait kredit LPEI kepada PT PE.
Kelima orang itu adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana 1 LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI, Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal, Newin Nugroho sebagai Direktur Utama PT PE, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT PE.
Sejak Oktober 2015, PT PE telah menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI senilai 60 juta dolar AS atau setara Rp988 miliar yang kini menjadi kerugian negara.
Pada 31 Juli 2024, KPK mengumumkan penetapan tujuh tersangka lain dalam kasus serupa, yakni korupsi kredit LPEI untuk PT Sakti Mait Jaya Langit dengan nilai kerugian sekitar Rp1 triliun.
Tujuh nama yang sudah disebutkan termasuk Ngalim Sawego selaku Direktur Eksekutif LPEI, Dwi Wahyudi sebagai Direktur Pelaksana I, Basuki Setyadjid sebagai Direktur Pelaksana II, Arif Setiawan sebagai Direktur Pelaksana IV, Omar Baginda Pane sebagai Direktur Pelaksana V, Kukuh Wirawan selaku Kepala Divisi Pembiayaan I, dan Hendarto yang merupakan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit.
Dari 31 Juli 2024 hingga 2 Agustus 2024, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua rumah dan satu kantor di Balikpapan, Kalimantan Timur, dan berhasil menyita uang tunai Rp4,6 miliar, enam kendaraan, belasan logam mulia, puluhan jam tangan mewah, serta perhiasan bernilai tinggi.
Selain itu, KPK juga telah mengamankan 44 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai sekitar Rp200 miliar yang diduga milik para tersangka.
Dalam rangkaian penyidikan, rumah mantan Direktur Utama PGN periode 2019–2023 di Jakarta juga digeledah pada 9 Januari 2025, dan petugas mengamankan tiga sepeda motor Vespa Piaggio senilai Rp1,5 miliar serta satu mobil Wuling seharga Rp350 juta yang diduga milik tersangka Dwi Wahyudi.
Tak hanya itu, penyitaan juga dilakukan terhadap satu mobil Mercedes Benz GLE 450 dengan perkiraan nilai Rp2,3 miliar dan satu motor BMW F800 GS M/T senilai Rp370 juta.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

