Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta KKKS periode 2018 hingga 2023.
Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup kuat melalui proses penyidikan yang mendalam.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa alat bukti telah mencukupi untuk menjerat kesembilan orang tersebut.
Salah satu nama yang disebut secara jelas adalah Mohammad Riza Chalid, pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak.
Ia juga diketahui sebagai ayah dari tersangka yang lebih dulu dijerat dalam kasus ini, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza.
Sebelum penetapan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman Riza Chalid yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rumah tersebut diduga difungsikan sebagai kantor operasional.
Selain Riza, tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta dan pejabat internal Pertamina maupun anak usahanya.
Abdul mengungkapkan bahwa total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 285 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari dua komponen, yakni kerugian keuangan negara serta kerugian perekonomian negara.
Berikut daftar lengkap sembilan tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung:
1. MRC, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak.
2. AN, VP Supply dan Distribusi PT Pertamina periode 2011–2015.
3. HB, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014.
4. TN, SVP Integrated Supply Chain 2017–2018.
5. DS, VP Crude and Product PT Pertamina 2018–2020.
6. HW, mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina.
7. AS, Direktur Gas, Petrokimia, dan New Business PT Pertamina International Shipping.
8. MH, Senior Manager PT Trafigura.
9. IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

