Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Hasto Divonis 3,5 Tahun Ribka Tjiptaning Sebut Bukti Hukum Masih Tunduk pada Penguasa

 Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menyampaikan tanggapannya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Repelita Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning menilai suasana peringatan Kudatuli pada tahun ini terasa berbeda dan sarat keprihatinan setelah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim.

Ribka mengungkapkan bahwa beberapa tahun lalu peringatan Kudatuli selalu diramaikan dengan semangat kebersamaan, bahkan tahun kemarin sempat diwarnai drama penyerangan hingga diakhiri dengan aksi ke Komnas HAM.

Namun, situasi tahun ini menurutnya begitu muram lantaran Hasto masih terbelenggu proses hukum yang ia nilai sarat ketidakadilan dan tekanan politik.

Ia menuturkan suasana kelam ini juga terasa ketika dirinya berjalan dari Tugu Proklamasi sebagai simbol keprihatinan dan bentuk olahraga pagi di tengah rasa kecewa yang mendalam.

Ribka menyebut vonis terhadap Hasto menjadi bukti nyata bahwa hukum di Indonesia belum sepenuhnya berpihak pada rakyat, melainkan masih tunduk pada segelintir penguasa yang memanfaatkan hukum sebagai alat untuk melemahkan lawan politik.

Baginya, kriminalisasi Hasto bukan sekadar serangan kepada satu orang, tetapi bagian dari upaya melemahkan PDI Perjuangan dengan sasaran utama tetap diarahkan ke Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum.

Ia menegaskan PDI Perjuangan terus menjadi korban tekanan politik yang mengatasnamakan penegakan hukum, padahal faktanya justru hukum dipakai untuk menjegal kekuatan politik partai banteng moncong putih itu.

Dalam perkara suap Harun Masiku, Ribka menilai Hasto tidak pernah menghalangi proses hukum dan justru telah memberikan pembelaan panjang di persidangan, namun menurutnya pembelaan tersebut diabaikan begitu saja oleh jaksa.

Ribka mengungkapkan kekecewaannya karena pembelaan Hasto yang begitu tebal tetap tidak digubris, padahal menurutnya sudah jelas bahwa aktor utama penyuapan adalah Harun Masiku kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan, bukan Hasto.

Ia menyoroti putusan hakim yang menyatakan Hasto terbukti bersalah melakukan suap kepada Wahyu Setiawan, sedangkan dakwaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku justru tidak terbukti.

Selain pidana penjara, Hasto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved