
Repelita Jakarta - Mantan Penjabat Sekretaris Daerah Sumatera Utara, M Armand Effendy Pohan, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa 22 Juli 2025.
Pemanggilan ini dilakukan terkait statusnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dari tujuh yang terjaring operasi tangkap tangan.
Nama-nama tersebut di antaranya Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting serta Kepala UPTD Gn Tua yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar.
Selain itu, ada pula PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup M Akhirun Efendi Siregar, serta Direktur PT Rona Na Mora M Rayhan Dulasmi Pilang.
Kasus ini masih dalam tahap pendalaman untuk menelusuri aliran dana suap dan pihak-pihak lain yang terlibat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

