Repelita Jakarta - Seorang pria berinisial T mengungkapkan kronologi keempat putrinya menjadi korban pencabulan oleh seorang pendeta di Blitar, Jawa Timur. Pelaku berinisial DKBH (69) diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban berinisial FTP (17), GTP (15), TTP (13), dan NTP (7).
Awal perkenalan T dengan DKBH terjadi pada Desember 2021. Saat itu, pria tersebut ditawari pekerjaan sebagai sopir pribadi sang pendeta. DKBH juga membantu menyediakan tempat tinggal bagi T dan keempat anaknya di sekitar gereja.
"Setelah penjaga gereja sebelumnya meninggal dunia pada 2022, saya diizinkan menempati area gereja bersama anak-anak," tutur T dalam keterangannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (4/7/2025).
Dua tahun berselang, kasus ini terungkap ketika putri sulungnya, FTP, memilih tidak pulang setelah bermain dengan temannya. Setelah ditelepon, anak itu justru menyatakan telah pindah ke Blitar.
T kemudian menyusul FTP ke rumah temannya. Di sana, sang anak akhirnya bercerita tentang perbuatan tidak senonoh yang dialaminya. "Dia bilang, 'Ayah tega, ayah tidak peduli. Aku sudah rusak karena ulah pendeta itu'," kata T menirukan ungkapan putrinya.
FTP mengaku kerap mendapat perlakuan tidak pantas dari DKBH, termasuk pemaksaan mandi bersama dan sentuhan di area sensitif. Mendengar pengakuan itu, T segera membawa pulang anaknya dan menanyai pelaku.
"Dia mengaku khilaf dan berdalih itu bentuk kasih sayang karena anak saya yatim," ujar T. Meski sempat memaafkan, ia meminta diadakan rapat gereja. Dalam forum itu, DKBH mengakui perbuatannya di hadapan istri dan beberapa anggota jemaat.
Sebagai bentuk hukuman, pelaku menghentikan kegiatan berkhotbah selama tiga bulan. Namun, FTP kemudian mengungkapkan bahwa ketiga adiknya juga menjadi korban. Setelah dikonfirmasi, ketiga anak itu pun mengiyakan.
T sempat melaporkan kasus ini ke polisi, tetapi mencabutnya kembali karena mendapat ancaman. "Kami diancam akan hidup sengsara, anak-anak tidak bisa sekolah, dan kami harus tidur di emperan toko," jelasnya.
Upaya pelaporan kembali dilakukan dengan bantuan Tim Hotman 911 di Jakarta. Sayangnya, pihak yang membantu justru menarik diri diduga setelah menerima uang dari pelaku.
Saat ini, laporan telah kembali diajukan ke Polda Jawa Timur, namun belum ditindaklanjuti hingga tahap penyidikan. Kuasa hukum korban, Hotman Paris Hutapea, mendesak kepolisian setempat untuk segera memproses kasus ini.
"Kami mendorong Kapolda Jatim dan Ditreskrimum untuk menindaklanjuti laporan yang sudah dilimpahkan Bareskrim," tegas Hotman.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok