Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Beredar Dokumen Gelar Perkara Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Pastikan Penyelidikan Sudah Sesuai Prosedur

 Jokowi Didesak Bawa Ijazah Asli ke Gelar Perkara atau Akui Produk Pramuka

Repelita Jakarta - Sebuah foto yang memperlihatkan dokumen hasil gelar perkara khusus Biro Wassidik Bareskrim Polri terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, beredar dan memuat keterangan bahwa penyelidikan resmi dihentikan karena dinilai sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sempat menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan ijazah palsu Jokowi yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

TPUA kemudian menolak keputusan itu dan meminta agar Bareskrim melaksanakan gelar perkara khusus.

Permintaan itu dikabulkan dengan digelarnya rapat di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu 9 Juli 2025.

Hasil dari proses tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dengan Nomor: 14657/VII/RES.7.5/2025/BARESKRIM, yang ditandatangani oleh Karo Wassidik Bareskrim Polri Brigjen Sumarto pada 25 Juli 2025.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penghentian penyelidikan perkara dilakukan karena sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Biro Wassidik juga menjelaskan data yang diserahkan TPUA beserta keterangan tambahan hanya berupa data sekunder, sehingga tidak memiliki nilai pembuktian kuat untuk dijadikan dasar proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, ERA mencoba meminta penjelasan lebih jauh dari Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko serta Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang diberikan.

Di sisi lain, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum membaca isi detail surat tersebut.

Namun, ia membenarkan bahwa SP3D memang merupakan hasil lanjutan dari gelar perkara khusus yang sempat dihadiri Kompolnas bersama Ombudsman, pihak TPUA, dan jajaran Dittipidum Bareskrim Polri.

Anam menyebutkan, proses gelar perkara itu membahas secara mendalam semua aspek, mulai dari substansi, prosedur, hingga penelusuran latar belakang narasi yang muncul ke publik.

Ia menegaskan SP3D diterbitkan Biro Wassidik sebagai hasil final dari pendalaman yang dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved