Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Aufaa Luqmana Hadirkan Mobil Esemka ke PN Solo untuk Buktikan Gugatan Jokowi

 

Repelita Solo - Aufaa Luqmana Re A, seorang penggugat wanprestasi mobil Esemka yang menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo, menunjukkan keseriusannya dengan menghadirkan langsung satu unit mobil Esemka Bima ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu 30 Juli 2025.

Mobil pikap berwarna putih itu dibawa menjelang agenda sidang penyampaian kesimpulan yang rencananya akan digelar daring di PN Solo dalam waktu dekat sebagai bagian dari pembuktian gugatan.

Aufaa, yang diketahui putra dari advokat Boyamin Saiman selaku Ketua MAKI, menjelaskan bahwa mobil tersebut ia beli secara mandiri dalam kondisi bekas melalui platform daring.

Ia menuturkan bahwa pembelian mobil Esemka Bima ini untuk menunjukkan kepada hakim bahwa mobil nasional yang digadang-gadang pemerintah memang benar ada, tetapi sulit diakses publik karena unit barunya tak lagi beredar.

Menurut penjelasan Aufaa, mobil bekas tersebut ia dapatkan setelah berburu hampir sebulan di berbagai marketplace hingga akhirnya disepakati harga Rp 45 juta dari pemilik sebelumnya di Jakarta.

Setelah unit dikirim ke Solo pada 21 Juli 2025, mobil tersebut sempat dibawa ke pabrik Esemka di Boyolali hanya untuk keperluan servis lantaran terdapat komponen yang harus diganti.

“Ketika saya ke pabrik Esemka di Boyolali, mereka memang masih membuka layanan servis, tapi tidak melayani penjualan unit baru. Biaya servis yang saya keluarkan Rp 415 ribu,” kata Aufaa di PN Solo, Rabu 30 Juli 2025.

Ia menambahkan bahwa fakta tersebut menjadi bukti kuat di persidangan karena program mobil Esemka yang dulu digaungkan Jokowi hingga kini tidak berjalan sesuai janji.

“Harapan saya dari awal bisa membeli unit langsung dari pabrik. Kenyataannya, justru harus mencari mobil bekas yang dijual oleh warga melalui daring,” kata Aufaa.

Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, menjelaskan bahwa kliennya membawa unit mobil ke pengadilan sebagai bentuk iktikad baik dan pembuktian materi gugatan wanprestasi.

Menurut Arif, majelis hakim sebelumnya telah menolak permohonan pemeriksaan setempat ke pabrik Esemka sehingga upaya mendatangkan unit mobil menjadi langkah alternatif untuk meyakinkan hakim.

“Kami sangat menyayangkan penolakan majelis hakim terhadap permohonan pemeriksaan setempat ke gudang atau fasilitas pabrik PT SMK, padahal ini relevan untuk membuktikan ada atau tidaknya kegiatan produksi,” ujar Arif.

Ia menegaskan bahwa upaya pembelian mobil Esemka secara mandiri dilakukan untuk membuktikan kepada pengadilan bahwa proyek mobil nasional tersebut tidak berjalan sebagaimana janji pemerintah, sehingga kliennya harus membeli mobil second.

Gugatan ini didaftarkan di PN Surakarta dengan nomor perkara PN SKT-08042025051. Aufaa menggugat Jokowi, Ma’ruf Amin, dan PT SMK atas kerugian materiil yang ditaksir senilai dua unit mobil Esemka seharga Rp 150 juta per unit atau total Rp 300 juta.

Aufaa menyebut gugatan ini dilayangkan karena kegagalan mendapatkan unit mobil Esemka baru telah menggagalkan niatnya membuka usaha angkutan sebagaimana inspirasinya dari Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang sukses berbisnis di usia muda.

Sebagai informasi tambahan, Aufaa juga merupakan adik Almas Tsaqibirru, sosok yang sempat menggugat ke Mahkamah Konstitusi dan membuka jalan Gibran menjadi cawapres melalui Putusan 90.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved