Repelita Jakarta - Politisi Partai Demokrat, Andi Arief, memberikan tanggapan terkait dua persidangan pejabat yang baru-baru ini berlangsung.
Dua kasus yang dimaksud adalah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Melalui akun X pribadinya, Andi Arief mengaku terus mengamati perkembangan hasil sidang keduanya.
“Mengamati substansi persidangan Tom Lembong dan Hasto,” tulisnya, Minggu (13/7/2025).
Ia menyoroti putusan untuk Tom Lembong dengan nada kritis.
Menurutnya, mantan Mendag tersebut seharusnya tidak dijatuhi hukuman pidana.
Sebaliknya, Tom Lembong layak mendapatkan putusan bebas.
“Menurut saya harusnya Tom Lembong diputus BEBAS,” tegasnya.
Sebelumnya, Tom Lembong dituntut penjara selama 7 tahun dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
Jaksa menyatakan Tom terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Tom juga dikenai denda sebesar Rp 750 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap jaksa.
“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” tambah jaksa.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

